السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikasi halal kini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha. Dalam konteks itu, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau terus mengambil peran melalui pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau telah memfasilitasi penerbitan 6.362 sertifikat halal bagi pelaku usaha sejak 2022 hingga 2026. Capaian tersebut berasal dari berbagai skema layanan, mulai dari program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), skema Self Declare Mandiri, hingga fasilitasi yang didukung pemerintah daerah maupun sektor swasta.
Program SEHATI menjadi salah satu skema yang paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Program yang diinisiasi pemerintah pusat tersebut memberikan kuota sertifikasi halal gratis sebagai bagian dari percepatan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Selain itu, terdapat pula skema Self Declare Mandiri yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal secara mandiri dengan pembiayaan sendiri. Adapun melalui skema fasilitator, pelaku usaha memperoleh dukungan pembiayaan dari berbagai instansi yang memiliki perhatian terhadap penguatan ekonomi masyarakat.
Sejumlah pihak yang pernah berkolaborasi dengan LP3H STAIN Kepri dalam program fasilitasi sertifikasi halal antara lain Dinas UMKM dan Koperasi Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi Kabupaten Lingga, serta BCA Batam.
Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., mengatakan capaian tersebut merupakan bentuk nyata komitmen perguruan tinggi dalam mendukung penguatan ekosistem industri halal di daerah.
Menurut Muhammad Faisal, perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam bidang pendidikan dan penelitian, tetapi juga harus hadir memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui program pengabdian yang relevan dengan kebutuhan zaman.
"Sertifikasi halal saat ini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha. Karena itu, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat agar produk yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar. Capaian 6.362 sertifikat halal ini merupakan hasil kerja bersama yang melibatkan para pendamping, pemerintah daerah, dunia usaha, dan tentu para pelaku UMKM di Kepulauan Riau," ujar Faisal.
Ia menambahkan, keberadaan LP3H dan Unit Studi Halal STAIN Kepri merupakan bagian dari kontribusi kampus dalam mendukung program strategis pemerintah terkait implementasi Jaminan Produk Halal sekaligus memperkuat sektor usaha mikro dan kecil di daerah.
"Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal, bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas. STAIN Kepri akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar manfaat sertifikasi halal dapat dirasakan hingga ke daerah-daerah kepulauan," katanya.
Sementara itu, Ketua Unit Studi Halal STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Siti Maheran, Lc., LL.M., menilai tingginya jumlah sertifikat halal yang terbit menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas halal bagi produk yang mereka hasilkan.
"Alhamdulillah, hingga tahun 2026 jumlah sertifikat halal yang berhasil terbit melalui pendampingan LP3H STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau telah mencapai 6.362 sertifikat. Angka ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan usaha dan peningkatan daya saing produk," ujar Siti.
LP3H STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sendiri merupakan lembaga pendamping halal regional yang melayani seluruh wilayah Kepulauan Riau, meliputi Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas.
Dalam menjalankan tugasnya, LP3H didukung oleh 107 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai wilayah Kepulauan Riau. Para pendamping tersebut berperan membantu pelaku usaha mulai dari proses pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pendampingan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
LP3H STAIN Kepri juga aktif membangun kolaborasi dengan Pengawas Halal Provinsi Kepulauan Riau, Pengawas Halal Kabupaten Bintan, dan Pengawas Halal Kota Tanjungpinang guna memperkuat edukasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada pelaku usaha.
Menurut Siti Maheran, sertifikat halal kini menjadi salah satu instrumen penting bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses ke berbagai jaringan pemasaran modern dan program pemberdayaan usaha.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di Kepulauan Riau memiliki akses yang mudah terhadap layanan sertifikasi halal. Karena itu, kami terus memperluas pendampingan dan membangun kerja sama dengan berbagai pihak agar semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh sertifikat halal dan berkembang secara berkelanjutan," ujarnya.
Ke depan, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menargetkan peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal seiring semakin luasnya implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, kampus berharap dapat terus berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri halal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kepulauan Riau.
1.jpeg)
.jpeg)
1.jpeg)
Capaian 6.362 sertifikat halal tersebut menjadi penanda bahwa peran perguruan tinggi tidak berhenti di ruang kelas. Melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, STAIN Kepri turut mengambil bagian dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang lebih kuat dan berdaya saing di wilayah kepulauan. (Gby/SM)
Komitmen Penguatan Industri Halal di Kepri : STAIN Kepri Sudah Memfasilitasi 6.362 Sertifikat Halal
Menuju Tata Kelola Akademik Terintegrasi, STAIN Kepri Bekali Dosen Pemanfaatan SISTER