السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjalin koordinasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam rangka pendampingan hukum proyek pembangunan gedung kuliah terpadu yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.
Rombongan
STAIN Kepri dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua STAIN Kepri, Dr.
Almahfuz, M.Si., didampingi Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan
Keuangan (AUAK), Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., serta jajaran terkait.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun), Dongan M.T. Sirait, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Roi Tambunan, beserta jajaran.
Pertemuan ini difokuskan pada upaya memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum atas pelaksanaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu STAIN Kepri, yang menjadi salah satu proyek strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tinggi keagamaan Islam di Provinsi Kepulauan Riau.


Dalam
kesempatan tersebut, Dr. H. Imam Subekti menyampaikan harapannya agar proyek
pembangunan dapat dikawal secara maksimal oleh semua pihak, baik dari sisi
teknis pelaksanaan maupun dari aspek kepatuhan terhadap regulasi hukum yang
berlaku.
“Kami
mohon dukungan dan sinergi dari Kejaksaan Negeri Bintan agar proyek pembangunan
ini dapat berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan sesuai dengan koridor
hukum. Besar harapan kami agar setelah selesai, gedung ini dapat segera
dimanfaatkan secara optimal oleh civitas academica,” ungkapnya.
Sementara
itu, pihak Kejari Bintan menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan
hukum yang bersifat preventif dan solutif guna menjamin kelancaran serta
akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek SBSN tersebut.
Melalui
kerja sama ini, STAIN Kepri berupaya untuk terus mengedepankan prinsip tata
kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas
dalam pembangunan infrastruktur pendidikan, sejalan dengan amanat reformasi
birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN