السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pendampingan Hukum Pembangunan Gedung SBSN, STAIN Kepri Jalin Koordinasi Strategis dengan Kejari Bintan

  • 26 Mei 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 182
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan IlmuSekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjalin koordinasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam rangka pendampingan hukum proyek pembangunan gedung kuliah terpadu yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.

Rombongan STAIN Kepri dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua STAIN Kepri, Dr. Almahfuz, M.Si., didampingi Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK), Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., serta jajaran terkait. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dongan M.T. Sirait, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Roi Tambunan, beserta jajaran.

Pertemuan ini difokuskan pada upaya memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum atas pelaksanaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu STAIN Kepri, yang menjadi salah satu proyek strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tinggi keagamaan Islam di Provinsi Kepulauan Riau.


Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Imam Subekti menyampaikan harapannya agar proyek pembangunan dapat dikawal secara maksimal oleh semua pihak, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun dari aspek kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku.

“Kami mohon dukungan dan sinergi dari Kejaksaan Negeri Bintan agar proyek pembangunan ini dapat berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan sesuai dengan koridor hukum. Besar harapan kami agar setelah selesai, gedung ini dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh civitas academica,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kejari Bintan menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif dan solutif guna menjamin kelancaran serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek SBSN tersebut.

Melalui kerja sama ini, STAIN Kepri berupaya untuk terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur pendidikan, sejalan dengan amanat reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (LF/Gby)