السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dosen Hukum Ekonomi Syariah STAIN SAR Paparkan Problematika Perbankan Syariah di Tengah Masyarakat

  • 08 Oktober 2019
  • Oleh:
  • 1645
Berita Utama

Bintan, STAIN SAR - Selasa (8/10/2019) Jurusan Ushuluddin Adab Dakwah menggelar diskusi diruang Balai Titah STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Diskusi yang ditaja Jurusan Ushuluddin Adab Dakwah tersebut membahas seputar polemik Ekonomi Syari'ah.

Dosen Hukum Ekonomi Syariah STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, M.Taufiq, M.SI memaparkan beberapa problematika atau persoalan terkait perbankan syariah yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Terdapat dua hal yang menjadi persoalan utama dalam hal ini, yaitu rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah.

Menurut Taufiq, rendahnya pemahaman terhadap dua hal tersebut bermuara pada munculnya kesalahpahaman terhadap perbankan syariah, beberapa persoalan itu diantaranya masih ada masyarakat yang menyebut Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional. Sementara faktanya tidak demikian, secara filosofis keduanya dibedakan oleh akad, imbuh Taufiq

Selanjutnya Taufiq mengatakan, jika keduanya sama, kenapa pemerintah mengeluarkan UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah? Hal ini membuktikan bahwa keduanya berbeda, kata kandidat doktor Ilmu Hukum bidang Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia ini.

Persoalan lain yang juga berkembang di tengah masyarakat adalah adanya pandangan bahwa modal Bank Syariah berasal dari Bank Konvensional, sehingga jadinya haram. Menurutnya, pada kaidah fiqh, awal dari muamalah itu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Terkait hal tersebut, mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Bank Konvensional menggunakan PSAK 31, sementara Bank Syariah menggunakan PSAK 101-111.

Adanya pandangan bahwa Bank Syariah lebih mahal juga menjadi salah persoalan pada masyarakat. Taufiq mengatakan masalah mahal ataupun murah sebenarnya bukanlah hal yang berkaitan dengan prinsip dan sistem syariahnya, melainkan berkaitan dengan kondisi, komposisi dan persoalan bisnis. Selain itu, di tengah masyarakat juga beredar anggapan bahwa Bank Syariah tidak siap rugi, padahal sejatinya tidak demikian, bank syariah sebenarnya sudah siap rugi.

Dalam operasionalnya Bank Syariah memakai Revenue Sharing, bukan Profit Lost Sharing, mengacu pada DSN MUI No 15/DSN-MUI/IX/2000. Melihat kemaslahatan untuk saat ini, sistem bagi hasil usaha sebaiknya menggunakan Revenue Sharing. Imbuh Taufiq

Kajian terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perekonomian syariah tidak hanya dilakukan dalam proses perkuliahan, akan tetapi juga dapat melalui forum-forum keilmuan, seperti Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI).

Berbagai persoalan ini nantinya diharapkan dapat berkurang dengan adanya mahasiswa yang bergerak di kelompok studi melakukan penyuluhan atau berbagi pengetahuan kepada masyarakat, baik dalam hal perekonomian maupun perbankan syariah, tambahnya. (Top)