السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
BINTAN - OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Sosialisasi di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau , Rabu, 20 Maret 2019. Sosialisasi ini mengambil tema ‘’Peran Masyarakat dan Ombudsman dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik’’.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri DR. H. Khaeruddin Said, MM, Ka.Subbag Dosen-Dosen, Staf dan Mahasiswa STAIN SAR KEPRI. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diwakili oleh Asisten Perwakilan Provinsi Kepri Bidang Humas, Agung Setio Apriyanto.
Dalam Sambutannya, Wakil Ketua II mengatakan Ombudsman mempunyai peran penting untuk mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis, adil dan sejahtera, dan diharapkan para mahasiswa yang hadir jangan diam, dan harus bertanya karena jarang dijumpai Sosialisasi seperti ini, tuturnya.
Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau Agung Setio Apriyanto Mengatakan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (nDr).
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN