السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sinergi STAIN Kepri, Peradi, dan IKADIN Cetak Calon Advokat Berintegritas

  • 01 Juli 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 6
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyerahkan sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I kepada perwakilan peserta pada Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Rektorat STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PKPA Angkatan I yang telah berlangsung pada 1 hingga 30 Mei 2026. Program ini terselenggara melalui kerja sama antara Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi), STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, dan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Tanjungpinang.

Kegiatan penyerahan sertifikat menjadi momentum penting bagi para peserta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan profesi advokat sebagai salah satu tahapan menuju profesi advokat yang profesional dan berintegritas.

Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dengan baik. Menurutnya, program PKPA merupakan bentuk komitmen kampus dalam mendukung pengembangan kompetensi lulusan, khususnya di bidang hukum.

“Melalui kerja sama yang terjalin antara STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, DPN Peradi, dan DPC IKADIN Tanjungpinang, kami berharap para peserta dapat memanfaatkan ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama PKPA sebagai bekal untuk memasuki dunia profesi advokat. Jadilah penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan nilai-nilai keadilan,” ujar Muhammad Faisal.

Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Daria, M.H., mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan PKPA Angkatan I hingga tahap penyerahan sertifikat.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian PKPA Angkatan I yang dilaksanakan melalui kerja sama DPN Peradi, STAIN SAR Kepri, dan DPC IKADIN Tanjungpinang dapat berjalan dengan baik. Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti bahwa para peserta telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam mempersiapkan diri sebagai calon advokat. Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat menjadi modal berharga dalam meniti karier di bidang hukum dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tutur Daria.


Program PKPA Angkatan I menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten di bidang hukum. Ke depan, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program pengembangan profesi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.

Penyerahan sertifikat kepada perwakilan peserta menandai berakhirnya rangkaian PKPA Angkatan I sekaligus menjadi awal perjalanan para peserta dalam menapaki profesi advokat yang profesional, beretika, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan. (Gby)