السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
BINTAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2019 di Auditorium Razali Jaya di sela-sela acara Peningkatan dan Penguatan Kapasitas Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang di taja Dinas DP3AP2KB di Kabupaten Bintan.
MoU ini secara langsung diserahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau Misni, SKM, MSi dan pihak Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman Kepri di wakili Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan H. Imam Subekti, S.Ag, M.Pd.I.
Tujuan dari Mou ini adalah untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan antar kedua belah pihak dalam melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan kompetensi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan di bidang perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Riau. (ndr)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN