BEASISWA TAHFIDZ AL-QURAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber ajaran Islam disamping hadits, ijma dan qiyash. Posisis Al-Qur’an sangat mulia diatas segala sumber apapun. Oleh karenanya bagi orang yang mempelajari dan menghafalkannya dijamin oleh Allah SWT dengan berbagai keutamaan. Sudah banyak teks-teks keagamaan yang mendorong agar umat islam menghafalkan Al-Qur’an adalah “Sebaik-baik orang diantara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya” (HR. Bukhari); Orang yang menghafal Quran akan diangkat derajatnya sampai derajat kenabian “Barangsiapa yang membaca (hafal) Al-Qur’an, maka sungguh dirinya telah menaiki derajat kenabian, hanya sajat tidak diwahyukan kepadanya.” (HR. Hakim); Penghafal Al-Qur’an juga akan lebih mulia dari pada syuhada: “Adalah nabi mengumpulkan diantara dua orang syuhada Uhud kemudian beliau bersabda, “manakah diantara keduanya yang lebih banyak hafal Al-Qur’an, ketika ditunjuk kepada salah satunya, maka beliau mendahulukan pemakamannya diliang lahat.” (HR. Bukhari) dan para penghafal Al-Qur’an juga akan lebih utama menjadi imam daripada lainnya: “Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya.” (HR. Muslim)
Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam menjadi konsen utama dalam meningkatkan berbagai jenis layanan pendidikan. Pada saat yang sama dibarengi dengan tata kelola dan daya saing pendidikan Islam yang kian hari kian komplek menghadapi persoalan keagamaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan global, kebangsaan dan kemasyarakatan. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri diarahkan agar mampu menghasilkan lulusan yang islami dan unggul dalam mengintegrasikan keilmuan dengan nilai keislaman. Sehingga mampu berpartisipasi dalam program pembangunan dan menyelesaikan masalah-masalah keagamaan, kebangsaan dan sosial kemasyarakatan.
Dalam konteks dunia kemahasiswaan pada PTKI, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri, berkomitmen untuk memberikan motivasi dan fasilitas agar mahasiswa-mahasiswa yang sedang proses menghafal Al-Qur’an diberikan bantuan beasiswa, melalui program Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an. Hal ini untuk menjamin bahwa STAIN Sultan Abdurrahman Kepri hadir memperhatikan para tahfidzul Quran yang jelas-jelas secara toeologis ditempatkan pada tempat yang mulia. Selain itu mendorong agar praktek menghafal Al-Qur’an yang telah lama berkembang di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri dapat berkembang dengan baik dan diharapkan budaya menhafalkan Al-Qur’an mahasiswa menjadi daya pembeda paling essensial antara Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri dengan perguruan tinggi lainnya di nusantara.
Ikhtiar mulia memfasilitasi para hufadz harus diimbangi dengan manajamen baik, akuntabilitas dan transparan, sehingga memberikan dampat positif baik bagi penyelenggara maupu penerima program. Agar program tersebut terarah, efektif sesuai dengan visi dan misi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an untuk Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri.
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2016 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama.
C. Maksud dan Tujuan
- Maksud penyelenggaraan program Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an bagi mahasiswa adalah:
- Meningkatkan pemahaman dan penguasaan ilmu-ilmu ke-islaman khususnya bidang tahfidzul Qur’an sehingga dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dan kepribadian mahasiswa islam;
- Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mahasiswa yang telah dan sedang menghafal Al-Qur’an.
- Memberikan motivasi kepada mahsiswa untuk menjaga nilai-nilai keislaman dan meningkatkan kapasitas mahasiswa Tahfudzul Qur’an.
- Memberikan penghargaan atas capaian prestasi mahasiswa dan menambah semangat kepada mahasiswa untuk terus berprestasi, baik secara akademik maupun non akademik khususnya Tahfidzul qur’an.
- Mendorong mahasiswa untuk mengembangkan iklim kehidupan kampus penghafalkan Al-Qur’an.
- Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk:
- Menstandarisasi pelaksanaan Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri;
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan program Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri;
- Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri.
D. Pengertian
Beberapa peristilahan yang terdapat dalam Pentunjuk Teknis Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an sebagai berikut:
- Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh;
- Tahfidzul Qur’an adalah penghafal Al-Qur’an al-karim sebagai sumber utama agama islam;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seorang dapat mengakibatkan kerugian negera menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) adalah Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
- Surat Pembayaran Membayar (SPM) adalah digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD
- Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yangditerbitkan Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
E. TARGET SASARAN
Sasaran dan target Program Beasiswa Tahfidz AL-Qur’an mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri yang tercatat pada semester genap tahun akademik 2018/2019 dan memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 5 Juz dan duduk pada semester 2 s/d semester 8 sebanyak 5 (Lima) Orang Mahasiswa.
F. PEMBERI BANTUAN
Program Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an bersumber dari DIPA Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri 2018.
G. BENTUK BANTUAN
Bentuk bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an adalah beasiswa berbentuk uang. Beasiswa ini adalah sebagai bentuk penghargaan kampus terhadap capaian prestasi mahasiswa baik secara akademik maupun non akademik terutama bagi mahasiswa penghafal Al-Qur’an.
H. PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- Mahasiswa Strata 1 (S1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri tahun akademik 2018/2019;
- Mahasiswa duduk pada semester 2 dan maksimal semester 8 pada tahun akademik 2018/2019;
- Mempunyai hafalan Al-Qur’an 1 s/d 5 Juz;
- Memiliki indeks prestasi akademik 3.00.
J. ALOKASI DAN PENGGUNAAN ANGGARAN
- Alokasi Anggaran
Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an tahun anggaran 2018 bersumber dari DIPA Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri 2018. Alokasi dana dan kuota Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an yaitu Rp. 3.500.000,- sebanyak 5 (Lima) Orang;
- Penggunaan Dana
Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an Tahun Anggaran 2018 ini dapat dipergunakan untuk:
- Membayar SPP/UKT;
- Membeli reference (buku-buku) perkuliahan;
- Hal-hal yang diperlukan dalam proses menghafal Al-Qur’an; dan lain-lain yang terjaut dengan kegiatan belajar mengajar pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri.
K. KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
- Memberikan laporan setelah dana beasiswa diterima, mekanisme pelaporan terdapat di bab IV poin B;
- Menggunakan dana sebaik mungkin dan sesuai dengan petunjuk teknis;
- Berusaha sekuat tenaga untuk meningkatkan hafalannya sampai 30 Juz.
TATA KELOLA BEASISWA TAHFIDZ AL-QUR’AN
1. PROSEDUR PENGAJUAN BEASISWA
- Mahasiswa melakukan pendaftaran langsung ke kantor bagian Akademik dan Kemahasiswaan pada tanggal 17 s/d 20 September 2018;
- Dokumen pengajuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an 2018 dikumpulkan 12 September 2018 pada pukul 07.30 s/d 16.00 WIB di kantor Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
- Mahasiswa mengumpulkan dokumen pengajuan beasiswa Tahfidz Al-Qur’an sebagai berikut:
- Print out bukti pendaftaran online/form pendaftaran (Registrasi)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Fotocopy slip pembayaran SPP semester genap tahun akademik 2018/2019;
- Surat Keterangan Aktif Kuliah
- Fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS);
- Fotocopy Sertifikat kejuaraan (Jika ada);
- Semua dokumen menggunakan kertas A4
- Dokumen pengajuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an dimasukkan dalam map kertas dan diberi identitas (Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an 2018, NIM, NAMA, Jurusan, Indeks Prestasi, Nomor Telp);
- Info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri.
2. SELEKSI DAN PENETAPAN BEASISWA
- Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an 2018 dilaksanakan pada hari senin tanggal 17 s/d 20 September 2018
- Tempat seleksi Beasiswa tahfidz Al-Qur’an 2018 di kantor Akademik dan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri pukul 09.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB;
- Penetapan calon penerimaan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an 2018 ditetapkan berdasarkan hasil seleksi dan kelengkapan dokumen pengajuan;
- Pengumuman penetapan calon penerima Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an 2018 diumumkan pada tanggal 28 September 2018 pukul 13.00 WIB di Website stai-sultanabdurrahmanac.id atau melalui akun media sosial Facebook STAIN SAR Kepri.
3. PENYALURAN DANA BEASISWA
- Calon penerima Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an yang dinyatakan lulus seleksi, mengumpulkan fotocopy buku rekening BANK SYARIAH MANDIRI atas nama mahasiswa penerima (yang sudah memiliki buku rekeninig Bank SYARIAH MANDIRI tidak perkenankan membuat buku tabungan baru);
- Pengumpulan fotocopy buku rekening BANK SYARIAH MANDIRI paling lambat tanggal 5 Oktober 2018 dan bagi yang tidak mengumpulkan fotocopy buku rekening Bank pada tanggal yang sudah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri;
- Bagian Subbag Akademik dan Kemahasisswaan membuat Surat Keputusan Rektor tentang penerima Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an Tahun Anggaran 2018;
- Pembuatan Surat Keterangan/referensi dari Bank (Asli) yang menyatakan bahwa rekening tersebut benar dan masih aktif;
- Bagian keuangan menerbitkan dokumen pencairan berupa:
- Penerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
- Penerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan SPTB;
- Penerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menyalurkan dana bantuan langsung kepada rekening masing-masing penerima Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an tahun 2018 yang dilakukan sekaligus (100%).
SANKSI
Penerima bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an tahun 2018 yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam juknis akan dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankannya mengikut program Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an pada tahun berikutnya.
MONITORING DAN EVALUASI
1. MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) melalui Hai’ah Tahfidzul Quran Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri, serta melakukan pendamping Tahfidz Al-Qur’an pada tahun anggaran 2018. Hal ini untuk memastikan bahwa program tersebut tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
2. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Penerimaan Beasiswa Tahfidzul Al-Qur’an tahun anggaran 2018 membuat laporan. Laporan tersebut berisi dokumen-dokumen, berupa:
- Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Rekening koran yang menunjukkan dana beasiswa Tahfidz Al-Qur’an telah masuk ke rekening masing-masing mahasiswa (halaman bukti masuk beasiswa);
- Semua dokumen menggunakan kertas A4;
- Laporan pertanggungjawaban dikumpulkan di Kantor Bagian Akademik dan Kemahasiswaan pada tanggal 30 November 2018.
BEASISWA BIDIK MISI
A. Latar Belakang
Komitmen pemerintah Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan warga negara telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat. ”Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,”. Cita-cita tersebut masih mengalami banyak kendala.
Amandemen UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) secara tegas mengamanatkan "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan ayat (2) menyatakan, "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Hal itu dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".
Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Negara harus hadir terhadap hajat anak bangsa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, mudah dan terjangkau.
Mewujudkan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar, apalagi pada jenjang pendidikan tinggi. Oleh karena itu, setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik bagus dan tidak mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Berkaitan dengan peningkatan pemerataan akses jenjang perguruan tinggi, sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Hal ini tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang baru mencapai 28% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan tinggi masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang pada umumnya. Dengan demikian, masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Berbagai jenis beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari dunia usaha atau industri telah diluncurkan.Akan tetapi bantuan yang diberikan relatif belum dapat memenuhi kebutuhan studi, jumlah sasaran dan belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 telah meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.
Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga turut menyelenggarakan Program Bidikmisi, yang dimulai sejak tahun 2012 untuk kalangan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Pada tahun 2015 Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di percaya untuk pertama kalinya mengelola Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi bagi mahasiswa PTKIN dengan kuota sebanyak 220 mahasiswa selama 8 (delapan) semester. Pada tahun anggaran 2016 dan 2017 Kementerian Agama merekrut penerima Program Bidikmisi sebanyak 500 mahasiswa. Sedangkan pada tahun anggaran 2018 kuota bertambah sebanyak 950 mahasiswa.
Dari dasar pemikian tersebut perlu disusun petunjuk teknis Program Bidikmisi Rekrutmen Baru PTKIN Tahun Anggaran 2018 agar program Bidikmisi berjalan dengan baik, terencana, sistematis dan akuntabel. Sehingga ikhtiar memfasilitasi anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas dapat berjalan dengan baik.
B. Landasan Hukum
Peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan dalam pemberian Program Bidikmisi Rekrutmen Baru adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20 17 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 138);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian/ Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
C. Pengertian
- Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi yang selanjutnya disebut BIDIKMISI adalah bantuan sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan studi pada jenjang Sl.
- Perguruan Tinggi Penyelenggara yang selanjutnya disebut PTP adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam binaan Kementerian Agama RI;
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yangdapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberikewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atasSurat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
- Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPMLS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
- Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerjauntuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial.
D. Misi
- Menghidupkan harapan bagi masyarakat yang tidak mampu, namun mempunyai potensi akademik baik untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
- Menghasilkan sumber daya manusia yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
- Memperluas akses kaum miskin untuk mengenyam pendidikan yang bermutu pada PTKIN.
E. Tujuan
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTKIN bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
- Meningkatkan motivasi belajar dan berprestasi mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
- Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu, serta mampu berprestasi baik secara akademik maupun non akademik;
- Melahirkan lulusan PTKIN yang berkarakter, mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial sehingga mampu memutus mata rantai kemiskinan.
F. Sasaran
Sasaran program Bidikmisi Rekrutmen Baru adalah Mahasiswa penerima program Bidikmisi pada tahun anggaran 2018 sebanyak 450 orang yang sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif Penerima Bidikmisi Rekrutmen Baru Tahun 2018 untuk Semester 1.
G. Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan Program Bidikmisi adalah Bantuan Sosial berupa uang yang ditempatkan pada akun belanja Bantuan Sosial (57), diluncurkan kepada mahasiswa penerima program.
PERSYARATAN DAN MEKANISME PROGRAM
A. Persyaratan Calon Penerima Bidikmisi Rekrutmen Baru
Persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima Program Bidikmisi Rekrutmen Baru adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa PTKIN lulusan MA/MAK/SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat pada Tahun Pelajaran 2017 dan 2018;
- Memiliki potensi akademik memadai serta kurang mampu secara ekonomi; Yang dimaksud kurang mampu secara ekonomi adalah calon penerima program dengan kriteria sebagai berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp. 3.000.000, per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir;
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp. 750.000, setiap bulannya.
- Berpotensi akademik baik dan direkomendasikan oleh Madrasah/ Sekolah;
Apabila calon penerima program tidak mendapatkan rekomendasi dari Madrasah/ Sekolah maka PTKIN memfasilitasi pendaftaran seleksi mandiri, jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Madrasah/ Sekolah asal tidak lagi menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran program Bidikmisi 2018;
- Madrasah/ Sekolah kurang mendukung Program Bidikmisi;
- Terjadi force majeur bencana alam lainnya;
- Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh PTP Program Bidikmisi.
- Tidak terlibat dan/ atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi anti Pancasila dan NKRI dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas.
- Tidak terindikasi mengkonsumsi dan/ atau mengedarkan NARKOBA dan sejenisnya.
B. Mekanisme Pelaksanaan Program
- Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Penerima Program Bidikmisi;
- Peserta mendaftarkan diri sebagai calon Penerima Program Bidikmisi secara online melalui website www.stai-sultanabdurrahman.ac.id;
- STAIN Sultan Abdurrahman Kepri melakukan seleksi dan menetapkan Penerima Program Beasiswa Bidikmisi;
- Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri menetapkan kuota Bidikmisi;
- STAIN Sultan Abdurrahman Kepri membuka pendaftaran program Bidikmisi;
- Mahasiswa calon penerima mendaftar Program Bidikmisi melalui jalur seleksi yang telah ditetapkan;
- STAIN Sultan Abdurrahman Kepri melakukan seleksi calon penerima Program Bidikmisi;
- Panitia Seleksi menyerahkan hasil seleksi kepada Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri melalui Kasubbag AUK selaku PPK;
- Kasubbag AUK selaku PPK menetapkan penerima Program Bidikmisi dan disahkan oleh Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri;
- Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri mengumumkan nama-nama Mahasiswa penerima program Bidikmisi;
- PTP Program Bidikmisi menginput/mengupload data dan berkas mahasiswa penerima program Bidikmisi melalui sistem informasi Bidikmisi;
- STAIN Sultan Abdurrahman Kepri melaksanakan Proses Pencairan Anggaran Program Bidikmisi;
- Dana diterima oleh Mahasiswa penerima Program Bidikmisi persemester;
- Mahasiswa melaporkan penerimaan dana kepada Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.
- STAIN Sultan Abdurrahman Kepri melaporkan perkembangan program Bidikmisi per semester dan tahunan.
PENYELENGGARA PROGRAM
A. Pemberi Bantuan
Pemberi bantuan program Bidikmisi PTKIN adalah STAIN Sultan Abdurrahman Kepri melalui DIPA tahun 2018.
B. Penyelenggara Program
Penyelenggara program Bidikmisi adalah STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.
Penyelenggara program Bidikmisi terdiri dari:
- Penanggungawab Program, yaitu Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri;
- Tim Pengelola ditunjuk oleh Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
C. Kuota Penerima
- Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan alokasi kuota penerima Program Bidikmisi.
- Rektor/Ketua Perguruan Tinggi/ Dekan FAI pada PTU Penyelenggara menetapkan sebaran kuota pada masing-masing Jurusan / Program Studi berdasarkan DIPA STAIN Sultan Abdurrahman Kepri No. DIPA: SP DIPA.025.04.2.320074/2018, Bidik Misi Kode: 2132.035.051.A.574111.
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
A. Perguruan Tinggi Penyelenggara
- Melakukan sosialisasi program Bidikmisi kepada mahasiswa;
- Mendistribusikan kuota program Bidikmisi kepada Jurusan atau Program Studi;
- Memverifikasi dan menseleksi data calon penerima;
- Mengirimkan hasil seleksi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Mengumumkan penetapan penerima Program Bidikmisi;
- Melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pendampingan kepada penerima Bidikmisi;
- Melaporkan data prestasi mahasiswa kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Melaporkan perubahan data penerima paling lambat setiap semester (jika ada);
- Mencairkan dan menyalurkan dana ke penerima;
- Menyusun laporan pelaksanaan program (administrasi dan keuangan) kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku KPA.
B. Penerima Bantuan
- Bersungguh-sungguh mengikuti studi dan berkomitmen menyelesaikan studi tepat waktu;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Menandatangani kwitansi penerimaan dana program Bidikmisi;
- Memanfaatkan dana bantuan Bidikmisi dengan baik dan bertanggungjawab;
- Melaporkan kepada PTP, apabila terjadi perubahan data penerima dan mengupdate data setiap semester;
- Mematuhi peraturan-peraturan program Bidikmisi dan PTKIN.
MEKANISME PENDAFTARAN, SELEKSI DAN PENETAPAN
PENERIMA PROGRAM
A. Pendaftaran
Calon Penerima mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PTP Program Bidikmisi. Berkas pendaftaran terdiri dari:
- Mengisi Formulir pendaftaran yang telah disediakan;
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Surat keterangan lulus dari Kepala Madrasah/ Sekolah;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/ Sekolah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/ Sekolah;
- Fotokopi nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/ Sekolah;
- Menunjukkan prestasi yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
- Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Foto Tempat Tinggal Tampak Depan, Kamar Mandi dan Tempat Tidur;
- Fotokopi Rekening Listrik 3 bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/ atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
B. Mekanisme Seleksi
- Rekrutment Baru Calon Penerima Program Bidikmisi melalui Jalur Seleksi yang berlaku di masing-masing PTP Program Bidikmisi;
- Berkas hasil seleksi Calon Penerima Program Bidikmisi Rekrutment Baru disimpan oleh PTP Program Bidikmisi;
- Hasil seleksi selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan PTP Program Bidikmisi.
C. Mekanisme Penetapan
- Rektor/ Ketua PTP Program Bidikmisi mengirimkan daftar nama penerima program Bidikmisi kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
- Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selaku PPK menetapkan penerima program Bidikmisi dengan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Program Bidikmisi.
ALOKASI DANA BANTUAN, TATA KELOLA PENCAIRAN
DAN PENYALURAN DANA BANTUAN
A. Alokasi Dana Bantuan
- Penerima program Bidikmisi mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) permahasiswa per semester;
- Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
- Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
- Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.
B. Penggunaan Dana
Dana bantuan Program Bidikmisi dipergunakan untuk keperluan hal- hal sebagai berikut:
- Bantuan Biaya Hidup (living cost);
- Bantuan Biaya Pendidikan bagi Penerima Bidikmisi meliputi:
- SPP/ Biaya kuliah sesuai ketentuan yang berlaku;
- Peningkatan kualitas pendidikan penerima program;
- Kekurangan bantuan biaya pendidikan di perguruan tinggi, ditanggung oleh PTP dengan mengupayakan dana dari sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Biaya pendidikan program Bidikmisi yang diterima oleh PTP direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
C. Tata Kelola Pencairan
- Jangka Waktu Pemberian
Program Bidikmisi diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Program Bidikmisi pada PTP selama 8 (delapan) semester untuk program Strata Satu (S 1).
- Mekanisme Pencairan
- Pencairan dapat dilakukan dengan LS secara By Name By Address atau Bank Penyalur apabila penerima bantuan Bidikmisi lebih dari 100 orang;
- Penunjukkan Bank Penyalur dengan melakukan beauty contacts (sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa);
- PPK mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan surat keputusan penerima bantuan Bidikmisi yang telah ditetapkan PPK dan disahkan oleh KPA.
Berikut rincian berkas yang harus dilengkapi apabila menggunakan LS secara By Name By Address atau Bank Penyalur :
- SPP LS (By Name By Address) dilengkapi dengan :
- SPP yang sudah ditandatangani oleh PPK;
- Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang sudah ditandatangani oleh PPK;
- Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuanng sudah ditandatangani oleh PPK;
- Daftar Nominatif penerima bantuan yang terdiri 7 kolom sesuai dengan aplikasi SPM;
- Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP);
- FotoCopy Nomor Rekening;
- Surat Keterangan Aktif/ Referensi Bank;
- Daftar Nominatif penerima bantuan yang terdiri 20 kolom;
- Surat Pertanggungawaban Mutlak (SPTJM);
- Arsip Data Komputer (ADK).
- SPP LS dengan Bank Penyalur dilengkapi dengan :
- SPPyang sudah ditandatangani oleh PPK;
- Surat Pernyataan Tangung J awab Belanja (SPTB) yang sudah ditandatangani oleh PPK;
- Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuanng sudah ditandatangani oleh PPK;
- Naskah Kontrak Kerjasama (PKS) Penyaluran Belanja Bantuan antara PPK dengan Bank Penyalur an. KPA cq. PPK;
- Fotokopi Nomor Rekening Bank Penyalur an. KPA cq. PPK;
- Surat Keterangan Aktif/ Referensi Bank;
- Surat Pertanggungawaban Mutlak (SPTJM);
- Arsip Data Komputer (ADK)
D. Penyaluran Dana Bantuan
- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyampaikan Keputusan penetapan penerima program Bidikmisi dan persyaratan pencairan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Bidikmisi;
- PTP Program Bidikmisi menghimpun persyaratan pencairan dari mahasiswa penerima bantuan;
- PTP Program Bidikmisi menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan pencairan kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam berupa :
- Fotocopy nomor rekening Bank atas nama mahasiswa penerima bantuan;
- Surat Keterangan Bank (ASLI) yang menyatakan bahwa rekening tersebut masih aktif;
- Penyaluran dana bantuan program Bidikmisi dilaksanakan persemester;
- Subdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah persyaratan pada point terpenuhi;
- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan SPFB;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Cq. Bagian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
- KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menyalurkan dana bantuan langsung kepada rekening masing-masing penerima bantuan yang dilakukan sekaligus (100%).
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui pengajuan ke KPPN, dapat menyalurkan bantuan Bidikmisi kepada mahasiswa perbulan atau maksimal 6 (enam) bulan yang diberikan/ditransfer melalui rekening bank by name by address atau Bank/Pos penyalur.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing-masing penerima, dan melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Bank Operasional Pemerintah.
E. Ketentuan Perpajakan
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam tidak memungut pajak kepada penerima bantuan pemerintah. Hal-hal yang mengenai aturan perpajakan mengikuti ketentuan yang berlaku.
PENGHENTIAN BANTUAN DAN SANKSI
A. Penghentian Bantuan
Perguruan Tinggi Penyelenggara dapat menghentikan bantuan Bidikmisi kepada penerima program, apabila yang bersangkutan:
- Telah menyelesaikan studi;
- Tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh PTP Bidikmisi dan mahasiswa sudah tidak dapat dibina dan tidak dapat lulus tepat waktu;
- Cuti yang ditentukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara; Menerima Skorsing dari perguruan tinggi;
- Mahasiswa penerima Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester oleh PTP Program Bidikmisi.
- Drop Out
Mahasiswa penerima Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara.
Mahasiswa penerima Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan perguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/ her-registrasi.
- Mengundurkan Diri.
- Mahasiswa Lulus Sebelum Waktu Beasiswa Berakhir;
Mahasiswa penerima program Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa Program Sarjana yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester;
- Mahasiswa Memberikan Keterangan Palsu;
Mahasiswa penerima Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi;
- Penerima program terbukti mengikuti aktivitas organisasi yang berpaham anti Pancasila dan NKRI serta terlibat kasus NARKOBA;
- Meninggal dunia;
Bantuan penerima Program Bidikmisi dihentikan pada saat mahasiswa penerima Bidikmisi telah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan harus mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya;
B. Penggantian Penerima
Penerima program Bidikmisi dapat dialihkan atau diganti dengan peserta lain jika:
- Akibat dari penghentian sebagaimana di atur dalam huruf A butir 2 s.d 10 di atas adalah penerima program dapat diganti oleh mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan sebagai penerima program Bidikmisi;
- Penggantian penerima program Bidikmisi dilakukan dengan proses seleksi secara obyektive dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- SK Rektor/Ketua/ Dekan tentang penggantian penerima Bidikmisi;
- Foto Copy Buku Rekening Mahasiswa Pengganti;
- Surat Keterangan Aktif Rekening (asli) dari bank;
- Foto Copy Indeks Prestasi (IP) terakhir;
- Mahasiswa penerima program Bidikmisi yang meninggal dunia sebagaimana di atur dalam huruf A butir 11 di atas, maka dana bantuan Bidikmisi sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal, diberikan kepada keluarga/ ahli warisnya. Selanjutnya bantuan Bidikmisinya dapat diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima program Bidikmisi;
- Mahasiswa penerima program Bidikmisi dengan status pengganti hanya diberikan dana bantuan yang sifatnya melanjutkan bukan mulai dari awal program Bidikmisi.
C. Pelanggaran dan Sanksi
Hal-hal yang termasuk jenis pelanggaran program Bidikmisi adalah sebagai berikut:
- Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
- Melakukan pemalsuan dokumen pendaftaran;
- Dikemudian hari yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Program Bidikmisi;
- Terlibat aktivitas organisasi yang berpaham anti Pancasila dan NKRI serta terlibat kasus NARKOBA.
Sanksi yang diberikan kepada penerima program Bidikmisi yang melakukan pelanggaran adalah penghentian pemberian bantuan program Bidikmisi.
Bagi penerima Bidikmisi dikarenakan pemalsuan dokumen, maka diberikan sanksi penghentian pemberian bantuan program Bidikmisi dan pengembalian dana Bidikmisi yang telah diterima.
PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
A. Pelaporan
Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Bidikmisi menyampaikan laporan akhir tahun akademik dan laporan per semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan ditembuskan kepada Kopertais Wilayah masing-masing.
Laporan akhir tahun program Bidikmisi memuat beberapa hal sebagai berikut:
- Rekapitulasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) penerima program Bidikmisi;
- Nama-nama pengganti penerima program Bidikmisi (jika ada);
- Foto Copy Kwitansi dan Buku Tabungan yang membuktikan bahwa dana bantuan telah diterima penerima program.
Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Bidikmisi menyampaikan laporan per semester yang terdiri dari :
- Foto Copy Kwitansi;
- Foto Copy Buku Tabungan yang membuktikan bahwa dana bantuan telah diterima penerima program.
- Melaporkan prestasi akademik dan non akademik penerima Bidikmisi (apabila ada).
B. Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kopertais dan Perguruan Tinggi Penyelenggara untuk memperoleh informasi secara komprehensif implementasi program Bidikmisi di lapangan. Selain itu monitoring diperlukan untuk menjamin bahwa proses seleksi, pembinaan dan penyaluran dana telah dilakukan dengan baik dan telah memenuhi aspek program yang berprinsip pada 4-T (Tepat Proses, Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu);
- Tepat Proses; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Program Bidikmisi telah sesuai prosedur yang diatur di dalam petunjuk teknis;
- Tepat Sasaran; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Program Bidikmisi telah sesuai kriteria sebagaimana yang diatur di dalam petunjuk teknis;
- Tepat Jumlah; apabila jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Tepat Waktu; apabila tahapan dari proses seleksi awal hingga penyelesaian akhir masa studi sesuai jadwal, dan dana Program Bidikmisi diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
BEASISWA PRESTASI AKADEMIK
A. Latar Belakang
Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan kepribadian serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi, Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) ditujukan untuk: Pertama, mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian unggul, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, memiliki wawasan kebangsaan, menghargai pluralisme dan hak-hak asasi manusia, peduli pada pelestarian lingkungan, berintegritas, taat kepada hukum, sikap antikorupsi dan tidak tercerabut dari akar budaya Indonesia;
Kedua, membentuk manusia yangmenguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan/ atau seni (IPTEKS), dan berkualitas secara spiritual, emosional, intelektual, dan fisik, serta memiliki profesionalisme dan kemampuan kepemimpinan, serta jiwa kewirausahaan, untuk mendukung peningkatan daya saing bangsa.
Pendidikan tinggi khususnya PTKI diarahkan agar mampu menghasilkan lulusan yang Islamidan unggul dalam mengintegrasikan keilmuan dengan nilai keislaman. Untuk mewujudkan tujuan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah membuat program-program. yang dapat mendorong mahasiswa lebih berprestasi. Berprestasi tidak selalu di bidang akademik saja namun juga non akademik. Dengan memotivasi mahasiswa untuk berprestasi merupakan suatu usaha menumbuh kembangkan jiwa sportif dan jiwa berdaya saing tinggi di dunia global.
Mahasiswa diharapkan tidak hanya menekuni ilmu dalam bidangnya saja, tetapi juga beraktivitas untuk mengembangkan soft skilsnya agar menjadi lulusan yang berakhlakul karimah,cerdas, dan berdaya saing. Untuk menjawab tuntutan global memasuki era persaingan bebas membutuhkan lulusan yang memiliki hard skills dan soft skills yang seimbang. Karenanya disetiap PTKI perlu diidentifikasi mahasiswa yang dapat melakukan keduanya dan yang terbaik perlu diberi penghargaan sebagai mahasiswa yang berprestasi.
Mahasiswa unggul dan berprestasi perlu diciptakan, dicari dan difasilitasi, bukan dibiarkan seperti pemain alam. Berkembang tanpa melalui affirmasi program, manajemen mutu kelembagaan dan langkah—langkah strategis pengembangan prestasi lainnya.
Disadari prestasi akademik mahasiswa PTKI tersebar luas, berbagai jenis dan jenjang. Dari tingkat kampus, regional, nasional hingga ke pentas internasional. Sungguh membanggakan tidak saja bagi kalangan PTKI namun juga Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama. Perlu kemauan keras pemegang kebijakan untuk memberikan fasilitasi dan penghargaan agar prestasi akademik mahasiswa dapat berkembang dengan baik. Kata kuncinya adalah menjadikan para mahasiswa PTKI mampu bersaing dengan mahasiswa Indonesia lainnya.Dari dasar pemikiran tersebut di atas, Kementerian Agama RI melalaui Ditjen Pendidikan Islam bermaksud menyelenggarakan Program Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik. Salah satunya adalah prestasi yang diraih mahasiswa PTKI dalam ajang Perkemahan Wirakarya Perguan Tinggi Keagamaan dan prestasi akademik yang dicapai oleh mahasiswa yang dipantai langsung oleh pimpinan PPKI dari Sabang hingga Merauke.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.O5/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.O5/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.O5/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.O5/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
- PMA tentang STAIN No. 9
- PMA tentang STAIN No. 10
- SK Pelantikan Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri
C. Maksud dan Tujuan
- Memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi dalam event lokal, provinsi dan nasional.
- Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menjaga nilai-nilai keislaman.
- Mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan iklim kehidupan kampus yang dapat memfasilitasi mahasiswa mencapai prestasi yang membanggakan secara berkesinambungan.
D. Manfaat
- Manfaat Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini dapat bermanfaat bagi para penerima beasiswa mahasiswa berprestasi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan islam. Sehingga beasiswa yang disalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat penggunaannya.
- Manfaat Beasiswa
Beasiswa ini dapat meningkatkan mutu mahasiswa di STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, memberikan penghargaan atas capaian prestasi mahasiswa dan menambah semangat kepada mahasiswa untuk terus berprestasi, baik secara akademik maupun non akademik.
BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK
A. Pengertian
Untuk petunjuk teknis beasiswa peningkatan prestasi akademik terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatiakan, yaitu :
- Prestasi adalah Hasil dari suatu kegiatan yang telah dikerjakan, diciptakan baik secara individu maupun kelompok.
- Prestasi Akademik adalah Hasil belajar yang telah dicapai atau hasil keahlian dalam karya akademis yang telah dinilai oleh dosen.
- Prestasi Non Akademik adalah Prestasi yang dicapai oleh mahasiswa sewaktu mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di perguruan tinggi.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/ Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
- Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA)untuk melaksanakan sebagian kewenangan dantanggung jawab penggunaan anggaran pada KementerianNegara/ Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPAuntuk mengambil keputusan dan /atau tindakan yangdapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang diberikewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atasSurat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/ Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) adalah Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan / bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
- Surat Perintah Membayar (SPM) adalah digunakan/ diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
B. Target Sasaran
Sasaran dan target beasiswa peningkatan prestasi akademik adalah mahasiswa pada STAIN Sultan Abdurrahman Kepri yang berada di lingkungan Kementerian Agama.
C. Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi/dilampirkan oleh peserta sebagai penerima beasiswa peningkatan prestasi akademik Tahun 2018 adalah:
- Mahasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepri berkewarganegaraan Indonesia;
- Mahasiswa aktif Strata 1 (S 1) dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
- Memiliki Prestasi dapat berupa:
- Menjuarai event pertandingan tingkat Kabupaten/ Kota, Propinsi, nasional dan internasional pada saat aktif kuliah dibuktikan dengan Foto copy sertifikat/penghargaan;
- Menulis Buku, Jurnal, dan Artikel yang diterbitkan oleh penerbit/ media massa nasional dibuktikan dengan bukti fisik;
- Memiliki karya inovasi di bidang sains dan teknologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari STAIN Sultan Abdurrahman Kepri;
- Menjadi delegasi untuk mengikuti event tingkat internasional.
- Prestasi Akademik dalam nilai IPK Minimal 3.30
- Menandatangani pakta integritas;
- Surat Keterangan dari Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun berjalan (2018);
- Dokumen Pencairan, yaitu fotocopy buku rekening bank dan surat keterangan/referensi dari bank yang menyatakan bahwa rekening mahasiswa calon penerima bantuan tersebut benar dan masih aktif.
D. Sumber Dana
Beasiswa peningkatan prestasi akademik Tahun Anggaran 2018 ini bersumber dari DIPA STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Tahun Anggaran 2018 No. DIPA: SPDIPA.025.04.2.320074/2018, Kode : 2132.022.051.A.521231.
E. Sifat Bantuan
Beasiswa peningkatan prestasi akademik yang diberikan oleh STAIN Sultan Abdurrahman Kepri bersifat stimulant. Beasiswa ini adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap capaian prestasi mahasiswa baik secara akademik maupun non akademik.
F. Kewajiban Penerima Beasiswa
- Memberikan laporan setelah dana beasiswa diterima, mekanisme pelaporan terdapat di bab selanjutnya.
- Mengisi dan menandatangani Pakta Integritas sebagaimana terlampir.
- Mengikuti seluruh ketentuan yang terdapat dalam petunjuk teknis ini.
PROSEDUR, SELEKSI DAN MEKANISME
A. Prosedur Pengajuan Beasiswa
- Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri mengumumkan informasi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik Tahun 2018 melalui pengumuman.
- Calon Penerima bantuan Mendaftar langsung ke bagian Akademik dan Kemahasiswaan
- Kopertais merekomendasikan PFKIS calon penerima Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik.
- Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri menetapkan penerima bantuan melalui Keputusan Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri;
B. Seleksi dan Penetapan Beasiswa
- Masing-masing Fakultas/Jurusan/ Prodi di STAIN Sultan Abdurrahman Kepri melaksanakan se1eksi calon penerima beasiswa. Data calon penerima beasiswa dihimpun dan dikirimkan ke Subbag Akademik dan Kemahasiswaaan STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.
- Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menetapkan Keputusan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik Tahun Anggaran 2018;
- Keputusan Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri tentang Penerima Beasiswa Prestasi Akademik Tahun Anggaran 2018 akan diumumkan melalui pengumuman.
C. Mekanisme Penyaluran Beasiswa
- Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri menyampaikan Keputusan beasiswa peningkatan prestasi akademik dan syarat-syarat pencairan kepada penerima;
- Panitia menghimpun syarat-syarat pencairan yang mahasiswanya ditetapkan sebagai penerima bantuan;
- Penerima menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan pencairan kepada Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri berupa:
- Fotocopy buku rekening Bank atas nama mahasiswa penerima bantuan;
- Surat Keterangan/referensi dari Bank (ASLI) yang menyatakan bahwa rekening tersebut benar dan masih aktif.
- Subbag Administrasi Umum dan Keuangan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah persyaratan pada point 3 terpenuhi;
- STAIN Sultan Abdurrahman Kepri menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan SPFB;
- Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Cq. Bagian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menyalurkan dana bantuan langsung kepada rekening masing-masing penerima beasiswa yang dilakukan sekaligus (100%).
MONITORING DAN EVALUASI
A. Monitoring dan Evaluasi
STAIN Sultan Abdurrahman Kepri monitoring, evaluasi, dan melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik tahun 2018.
B. Pelaporan
Mahasiswa yang menjadi penerima bantuan beasiswa ini wajib membuat laporan. Laporan tersebut berisi dokumen-dokumen, berupa:
- Fotocopy Buku Bank yang menunjukkan dana bantuan dimaksud telah ”masuk” ke rekening masing-masing mahasiswa (fotocopy diperbesar dan jelas);
- Kwitansi atau tanda bukti terima dana bantuan yang telah ditandatangani di atas meterai;
Laporan dibuat rangkap 2 (dua) bagi: 1 (satu) rangkap fotocopy disimpan oleh penerima bantuan; 1 (satu) rangkap ASLI dikirim ke STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.
Laporan harus sudah diterima Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya dana beasiswa. Laporan dikirimkan ke alamat:
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepri
Cq. Ka. Subbag Akademik dan Kemahasiswaan
Alamat :
Jl. Lintas Barat Km. 19 Ceruk Ijuk, Kel. Toapaya Asri Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau.
Lampiran Juknis Beasiswa Prestasi Akademik