السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Perkuat Arah Riset dan PkM, Prodi HES STAIN SAR Kepri Aktif dalam Penyusunan Roadmap POSDHESI

  • 08 September 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 178
Kabar Prodi

Semarang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Penguatan arah penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keilmuan Hukum Ekonomi Syariah yang berkelanjutan. Semangat tersebut turut diwujudkan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau melalui partisipasinya dalam Workshop Roadmap Penelitian dan PkM Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) di Hotel Pandanaran Semarang, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Prodi HES STAIN SAR Kepri, Muhammad Arif Hudaya, Lc., M.E., dan Sekretaris Prodi HES, Ima Ridhoatu Shofa, M.H., bersama para pengurus dan anggota POSDHESI serta peserta kegiatan lainnya.

Workshop menjadi forum akademik untuk merumuskan arah pengembangan penelitian dan PkM bidang Hukum Ekonomi Syariah secara lebih terarah, berkelanjutan, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika keilmuan.

Ketua Prodi HES STAIN SAR Kepri, Muhammad Arif Hudaya, Lc., M.E., menilai penyusunan roadmap bersama menjadi langkah strategis dalam membangun arah riset yang lebih terukur sekaligus memperkuat sinergi antarprogram studi dan dosen Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.

Roadmap ini menjadi momentum penting untuk menyatukan arah pengembangan penelitian dan PkM Hukum Ekonomi Syariah. Dengan arah yang terstruktur dan kolaborasi yang semakin kuat, kita berharap dapat menghasilkan penelitian yang relevan, inovatif, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Arif.

Dalam workshop tersebut, peserta mengikuti pemaparan dan diskusi penyusunan roadmap penelitian dan PkM POSDHESI yang disampaikan Ketua Umum POSDHESI, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., CM. Pembahasan diarahkan pada penyusunan matriks pengembangan penelitian berdasarkan empat tahapan atau fase capaian jangka waktu.


Fase pertama, satu hingga tiga tahun, diarahkan pada penelitian terapan. Pada tahap ini, penelitian diharapkan mampu memberikan kontribusi langsung terhadap pemecahan berbagai persoalan hukum ekonomi syariah yang berkembang di tengah masyarakat.

Fase kedua, tiga hingga lima tahun, difokuskan pada penelitian dasar melalui penguatan fundamental keilmuan, pengembangan teori, konsep, serta kajian mendalam dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah.

Selanjutnya, fase ketiga, lima hingga sepuluh tahun, diarahkan pada rekonstruksi dan pembaharuan hukum. Penelitian pada tahap ini diharapkan mampu melahirkan gagasan pembaruan, pengembangan regulasi, serta konstruksi hukum ekonomi syariah yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman.

Adapun fase keempat, lebih dari sepuluh tahun, diarahkan pada inovasi dan pengakuan global. Tahapan jangka panjang tersebut menjadi orientasi untuk menghasilkan inovasi keilmuan yang memiliki daya saing internasional sekaligus memperkuat kontribusi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia dalam perkembangan keilmuan di tingkat global.

Sekretaris Prodi HES STAIN SAR Kepri, Ima Ridhoatu Shofa, M.H., menilai forum tersebut memberikan ruang penting bagi program studi dan dosen untuk bertukar gagasan serta memperluas jejaring akademik dalam pengembangan penelitian dan PkM.

“Kolaborasi antarprogram studi dan dosen menjadi penting agar pengembangan penelitian dan PkM tidak berjalan sendiri-sendiri. Roadmap bersama dapat menjadi pijakan untuk memperkuat jejaring, mengembangkan tema penelitian, dan menghasilkan karya yang memiliki manfaat lebih luas,” ungkap Ima.


Diskusi berlangsung dengan berbagai masukan dari peserta terkait kebutuhan membangun ekosistem penelitian dan PkM Hukum Ekonomi Syariah yang lebih kuat. Roadmap bersama POSDHESI dipandang dapat menjadi instrumen untuk menyatukan arah pengembangan keilmuan, memperluas kolaborasi akademik, serta mendorong peningkatan kualitas dan kebermanfaatan hasil penelitian.

Bagi Prodi HES STAIN SAR Kepri, keterlibatan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya akademik yang berbasis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Arah pengembangan yang disusun secara bertahap diharapkan dapat membantu program studi dalam merancang agenda riset dan PkM yang selaras dengan perkembangan hukum ekonomi syariah dan kebutuhan masyarakat.

Ke depan, roadmap penelitian dan PkM POSDHESI diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga pijakan untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan antarperguruan tinggi, memperkuat kapasitas dosen dan peneliti, serta mendorong lahirnya inovasi Hukum Ekonomi Syariah yang memberikan kontribusi pada tingkat nasional hingga global. (LF/Ima)