السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Minggu (9/8). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dijalankan selama masa KKN.
Pendampingan dilakukan untuk membantu pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya NIB sebagai identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usaha. Melalui kepemilikan NIB, pelaku UMKM dapat memperoleh pengakuan hukum serta berpeluang mengakses berbagai program pemerintah, seperti pelatihan, pembiayaan, hingga bantuan pengembangan usaha.
Salah satu pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan adalah Herna, warga Desa Dendun yang menjalankan usaha olahan ikan tamban. Usaha rumahan tersebut telah ditekuni sejak 2020 dan menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga.
Dalam proses pendampingan, mahasiswa KKN membantu pengumpulan dan verifikasi data yang diperlukan untuk pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sejumlah informasi yang diinput meliputi data identitas pemilik usaha, informasi usaha, modal usaha, penghasilan, hingga kondisi tempat usaha.
Selain membantu proses administrasi, mahasiswa juga memberikan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran dan manfaat legalitas usaha bagi pengembangan UMKM. Pendekatan tersebut dilakukan agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh dokumen legalitas, tetapi juga memahami fungsi dan manfaat NIB dalam mendukung keberlangsungan usaha.
Ketua kelompok, Raihan menjelaskan bahwa masih terdapat pelaku usaha di desa yang belum memiliki NIB karena keterbatasan akses informasi maupun kendala dalam penggunaan layanan digital. Karena itu, pendampingan secara langsung dinilai penting untuk membantu masyarakat mengakses layanan perizinan usaha yang telah disediakan pemerintah.
Selama proses berlangsung, mahasiswa turut melakukan dokumentasi lokasi usaha sebagai bagian dari kelengkapan data yang dibutuhkan dalam pendaftaran. Seluruh tahapan pendampingan dilakukan secara langsung di lokasi usaha guna memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Herna mengaku terbantu dengan adanya pendampingan yang diberikan mahasiswa KKN. Menurut dia, proses pengurusan legalitas usaha secara daring cukup sulit dilakukan secara mandiri karena memerlukan pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan administrasi.
Ia berharap kepemilikan NIB dapat membuka peluang yang lebih besar bagi pengembangan usaha olahan ikan tamban yang selama ini dijalankannya, baik dari sisi akses permodalan maupun pemasaran produk.
Melalui program ini, mahasiswa KKN STAIN Sultan Abdurrahman berharap semakin banyak pelaku UMKM di Desa Dendun yang memiliki legalitas usaha. Selain mendukung tertib administrasi, kepemilikan NIB diharapkan dapat memperkuat daya saing usaha masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis usaha mikro dan rumahan.
Ke depan, pendampingan serupa direncanakan akan terus dilakukan kepada pelaku usaha lain yang belum memiliki NIB. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa KKN dalam mendukung penguatan sektor UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat desa. (Gby/Raihan)
PKM Internasional, STAIN SAR Kepri–KUIJSI Malaysia Siapkan Gen-Z Melek Keuangan Syariah
Doa Menag Nasaruddin Umar: Menyatukan Hati dan Merawat Indonesia dalam Semangat Kemerdekaan