السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Kementerian Agama menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit yang lebih transparan, objektif, dan inklusif. Langkah ini diharapkan membuka kesempatan yang setara bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk perempuan, untuk berkembang menjadi pemimpin yang kompeten berdasarkan kapasitas dan kinerja.
Menteri
Agama Nasaruddin Umar menegaskan, digitalisasi menjadi instrumen penting dalam
menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan
secara lebih adil.
"Digitalisasi
akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi
pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem
pengelolaan talenta secara lebih objektif," ujar Menag di Jakarta, Selasa
(21/7/2026).
Menurut
Menag, transformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi, tetapi juga menjadi jalan untuk menghadirkan kesempatan karier yang
lebih setara.
"Salah
satu hasil yang ingin kita capai melalui manajemen talenta adalah terwujudnya
keadilan gender. Setiap ASN harus memperoleh kesempatan yang sama untuk
berkembang dan menduduki jabatan berdasarkan kompetensinya," sebutnya.
"Jadi,
penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi.
Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak
berdasakan like dan dislike" tambahnya.
Menag meminta agar Biro SDM Kementerian Agama segera menyiapkan buku panduan penerapan manajemen talenta sehingga seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit. Selain itu, Menag berharap agar setiap ASN memiliki catatan kinerja yang dituangkan dalam lembar kerja ASN.

Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan Kementerian Agama baru
saja memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk
menerapkan manajemen talenta secara penuh.
"Kita
baru saja mendapatkan persetujuan dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta.
Karena itu, yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN
memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan
karier melalui sistem merit," ujarnya.
Menurut
Kamaruddin, keberhasilan implementasi manajemen talenta sangat bergantung pada
keterlibatan seluruh ASN.
"Saya
berharap seluruh ASN Kementerian Agama berpartisipasi aktif mengikuti sistem
ini. Selain partisipasi, mereka juga harus memiliki pengetahuan yang memadai
mengenai mekanisme manajemen talenta agar mampu mempersiapkan diri dengan
baik," katanya.
Ia
menambahkan, tujuan manajemen talenta tidak berhenti pada proses pemetaan
pegawai semata.
"Tugas
kita bukan hanya memetakan talenta ASN, tetapi juga mengafirmasi mereka yang
kompetensinya masih rendah agar meningkat melalui proses pembinaan dan
pengembangan yang berkelanjutan," jelasnya.
Kepala
Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama Muhammad Zain menambahkan bahwa
penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan
tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance), serta
menjadi bagian dari kepastian pengembangan karir ASN. Tidak hanya berlaku untuk
jabatan struktural, tetapi juga jabatan Fungsional.
"Hal
ini sejalan dengan arah pembangunan nasional," ungkap Zain.
Menurutnya,
implementasi manajemen talenta di Kementerian Agama telah memiliki landasan
regulasi yang kuat, antara lain melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1871
Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama,
KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris
Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN
Kementerian Agama.
Manajemen
talenta merupakan proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan,
dan penempatan pegawai secara profesional sesuai dengan kompetensi dan
kualifikasi guna menjalankan strategi dan mengambil langkah strategis yang
dibutuhkan instansi.
Salah
satu keunggulan manajemen talenta adalah proses penilaian yang lebih transparan
dan akuntabel karena melibatkan asesmen kompetensi serta evaluasi menyeluruh,
termasuk penilaian dari atasan dan rekan kerja (360-degree assessment).
Sistem ini juga memungkinkan talenta ASN Kementerian Agama masuk dalam talent
pool nasional untuk mengisi kebutuhan jabatan strategis lintas kementerian dan
lembaga.
Biro
Humas dan Komunikasi Publik
Segera Terapkan Manajemen Talenta, Penempatan Jabatan di Kemenag Berbasis Kompetensi