السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju masa depan yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menag
menegaskan, kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar
perubahan lokasi kerja, tetapi bagian dari langkah besar pemerintah dalam
membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.
“WFH
bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih
adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” pesan Menag
Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kementerian
Agama menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat mulai besok, 10 April 2026.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul diberlakukannya Tranformasi Budaya Kerja
Baru pada 1 April 2026. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam
menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien,
produktif, dan berbasis digital.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” imbuh Menag.

Menag
menekankan, komitmen pelayanan tidak boleh berkurang. Justru dengan dukungan
teknologi, koordinasi harus semakin kuat, dan kehadiran layanan harus semakin
dirasakan. Menag juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk
menjadikan momentum ini sebagai awal membangun ritme kerja baru yang lebih
bijak dan seimbang.
“Kita
sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan
bermakna. Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian
Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,”
tandasnya.
Senada
dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin,
menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja
yang lebih adaptif namun tetap terkontrol. Kebijakan itu sekaligus menjadi
langkah strategis untuk menekan beban biaya energi dan mobilitas.
Untuk
itu, ASN Kemenag diminta untuk tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work from Anywhere. Artinya,
pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,"
tegas Kamaruddin Amin.
Biro
Humas dan Komunikasi Publik
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN