السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Satuan Pengawas Internal STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam mencegah dan memberantas praktik kolusi di lingkungan kampus. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Satuan Pengawas Internal mengidentifikasi sejumlah bentuk kolusi yang kerap terjadi dan berpotensi merusak integritas institusi, di antaranya praktik nepotisme, suap dan gratifikasi, markup proyek, serta perizinan ilegal. Keempat praktik tersebut dinilai menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran yang lebih besar apabila tidak ditangani secara serius.
Kepala Satuan Pengawas Internal STAIN Kepri, Muhammad Kardiansyah, S.Pd.I menegaskan bahwa kolusi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap kualitas kinerja organisasi.
“Praktik kolusi akan berdampak langsung pada menurunnya kinerja lembaga. Ketika keputusan tidak lagi berdasarkan profesionalitas, maka kualitas hasil kerja ikut menurun,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kolusi juga membuka peluang terjadinya korupsi yang semakin meluas. Ketika praktik seperti suap, gratifikasi, dan markup proyek dibiarkan, maka akan terbentuk budaya permisif terhadap penyimpangan.
“Jika kolusi tidak dicegah sejak awal, maka korupsi akan merajalela dan sulit dikendalikan,” tambahnya.
Selain itu, dampak lain yang tidak kalah serius adalah terganggunya pelayanan publik. Proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan menjadi terhambat akibat adanya kepentingan tertentu, sehingga pelayanan tidak lagi optimal dan berpotensi terabaikan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan STAIN Kepri, Dr. H. Imam Subekti, S.Ag., M.Pd.I menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap lini pelayanan.
“Pelayanan publik adalah wajah institusi. Jika di dalamnya terdapat praktik kolusi, maka masyarakat yang akan dirugikan. Pelayanan menjadi tidak optimal, tidak adil, bahkan bisa terabaikan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menolak segala bentuk kolusi serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Satuan Pengawas Internal STAIN Kepri terus mendorong peningkatan kesadaran melalui edukasi dan pengawasan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik kolusi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. (Gby/Firena)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN