السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Komitmen Pencegahan Pornografi Nasional, STAIN SAR Kepri Hadiri Rakor GTP3 Kementerian Agama Tahun 2026

  • 01 April 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 202
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Pornografi (P3) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan pornografi secara terencana, efektif, dan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Agama.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan sekaligus Ketua Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3), Iswandi Syahputra, serta dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Imam Syaukani selaku Sekretaris GTP3, jajaran unit eselon I pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta perwakilan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia.

Dari STAIN SAR Kepri, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala P3M, Sella Kurnia Sari, M.Sc, sebagai bentuk komitmen institusi dalam mendukung program nasional pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan.

Rakor ini membahas tiga agenda utama, yakni penjelasan posisi Menteri Agama sebagai Ketua Harian GTP3 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, penyiapan bahan laporan GTP3 tahun 2025, serta penyusunan rencana aksi pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan Kementerian Agama tahun 2026.


Dalam arahannya, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Iswandi Syahputra, menegaskan pentingnya koordinasi lintas satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan program GTP3 secara sistematis dan berkelanjutan.

“Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama diharapkan aktif menyiapkan laporan kegiatan tahun 2025 serta menyusun rencana aksi tahun 2026 secara terukur agar upaya pencegahan dan penanganan pornografi dapat berjalan efektif dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penguatan kelembagaan GTP3 menjadi fokus utama melalui sosialisasi regulasi, edukasi bahaya pornografi dan adiksi digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan korban berbasis pendekatan psikologis dan keagamaan. Program ini juga mencakup pembentukan gugus tugas di tingkat daerah dan satuan pendidikan sebagai bagian dari strategi pencegahan nasional.

Selain itu, evaluasi capaian tahun 2025 menekankan pentingnya pengumpulan bukti fisik kegiatan, seperti dokumen perencanaan, kerangka acuan kerja (KAK), dan dokumentasi pelaksanaan program yang harus diunggah melalui sistem digital guna memastikan pelaporan yang transparan dan akuntabel.


Rencana aksi tahun 2026 akan difokuskan pada pencegahan masif di lingkungan pendidikan, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan, dengan dukungan kebijakan yang akan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Partisipasi STAIN SAR Kepri dalam rakor ini menjadi wujud komitmen institusi dalam mendukung kebijakan nasional Kementerian Agama, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi keagamaan dalam membangun lingkungan pendidikan yang sehat, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman serta moralitas akademik.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, STAIN SAR Kepri berharap dapat berkontribusi aktif dalam implementasi program pencegahan dan penanganan pornografi, khususnya melalui penguatan riset, pengabdian masyarakat, serta edukasi literasi digital di lingkungan kampus dan masyarakat luas. (LF/SKS)