السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Pornografi (P3) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan pornografi secara terencana, efektif, dan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Agama.
Rapat
koordinasi tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hubungan
Kelembagaan Keagamaan sekaligus Ketua Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Pornografi (GTP3), Iswandi Syahputra, serta dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan
Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Imam Syaukani selaku Sekretaris GTP3, jajaran unit
eselon I pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta perwakilan
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia.
Dari
STAIN SAR Kepri, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala P3M, Sella Kurnia Sari, M.Sc,
sebagai bentuk komitmen institusi dalam mendukung program nasional pencegahan
dan penanganan pornografi di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan.
Rakor ini membahas tiga agenda utama, yakni penjelasan posisi Menteri Agama sebagai Ketua Harian GTP3 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, penyiapan bahan laporan GTP3 tahun 2025, serta penyusunan rencana aksi pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan Kementerian Agama tahun 2026.


Dalam
arahannya, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan,
Iswandi Syahputra, menegaskan pentingnya koordinasi lintas satuan kerja dalam
mendukung pelaksanaan program GTP3 secara sistematis dan berkelanjutan.
“Seluruh
satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama diharapkan aktif menyiapkan
laporan kegiatan tahun 2025 serta menyusun rencana aksi tahun 2026 secara
terukur agar upaya pencegahan dan penanganan pornografi dapat berjalan efektif
dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih
lanjut, dijelaskan bahwa penguatan kelembagaan GTP3 menjadi fokus utama melalui
sosialisasi regulasi, edukasi bahaya pornografi dan adiksi digital, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan korban berbasis pendekatan
psikologis dan keagamaan. Program ini juga mencakup pembentukan gugus tugas di
tingkat daerah dan satuan pendidikan sebagai bagian dari strategi pencegahan
nasional.
Selain itu, evaluasi capaian tahun 2025 menekankan pentingnya pengumpulan bukti fisik kegiatan, seperti dokumen perencanaan, kerangka acuan kerja (KAK), dan dokumentasi pelaksanaan program yang harus diunggah melalui sistem digital guna memastikan pelaporan yang transparan dan akuntabel.

Rencana
aksi tahun 2026 akan difokuskan pada pencegahan masif di lingkungan pendidikan,
mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan, dengan
dukungan kebijakan yang akan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama.
Partisipasi
STAIN SAR Kepri dalam rakor ini menjadi wujud komitmen institusi dalam
mendukung kebijakan nasional Kementerian Agama, sekaligus memperkuat peran
perguruan tinggi keagamaan dalam membangun lingkungan pendidikan yang sehat,
berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman serta moralitas akademik.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, STAIN SAR Kepri berharap dapat berkontribusi aktif dalam implementasi program pencegahan dan penanganan pornografi, khususnya melalui penguatan riset, pengabdian masyarakat, serta edukasi literasi digital di lingkungan kampus dan masyarakat luas. (LF/SKS)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN