السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Menag
menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh
nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas,
termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN
wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara
secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas
jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menag
menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan
untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus
mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan
pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
"Sebagian
ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah
Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang
ada," sebut Menag.
Larangan
ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil
menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag
juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi
masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas
negara. Terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai
kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari.
“ASN
diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,”
tandas Menag.
Menjaga
Harmoni dan Damai
Menag
mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan
kerukunan kepada masyarakat mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung
berdekatan bahkan bersamaan pada tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri,
dan Paskah.
Menurut
Menag, momentum Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah dapat menjadi ruang
bersama untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan harmoni di tengah
masyarakat Indonesia yang beragam.
“Para
tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah
masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat
persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.
Menag
menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang
mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan
pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat
persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.
“Jika
nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat
akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.
Dalam
kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya
menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan
bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling
menghormati.
"Perbedaan,
Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk
menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh
ketidakpastian ini," tegas Presiden.
Sejalan
dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran
Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah
Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/ 2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.
Biro
Humas dan Komunikasi Publik
Kementerian
Agama
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN