السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Momentum Idulfitri identik dengan tradisi berbagi hampers atau bingkisan sebagai bentuk silaturahmi dan ungkapan terima kasih. Namun di balik kemasan yang menarik dan isi yang menggugah selera, terdapat aspek hukum dan etika yang perlu menjadi perhatian bersama.
Satuan Pengawas Internal STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau mengingatkan seluruh sivitas akademika agar lebih cermat memahami potensi gratifikasi dalam pemberian bingkisan hari raya.
Kepala Satuan Pengawas Internal STAIN Kepri, M. Kardiansyah, menegaskan bahwa dalam perspektif regulasi, gratifikasi tidak selalu berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, fasilitas, maupun bingkisan yang diterima karena jabatan.
“Hampers bisa terlihat manis, tetapi efeknya bisa menjadi pahit jika tidak dipahami secara benar. Ujian integritas sering kali justru terletak pada bingkisan,” ujar M. Kardiansyah.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, pengelolaan dan pelaporan gratifikasi juga diperkuat melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi, yang mengatur mekanisme penerimaan, penolakan, hingga pelaporan gratifikasi guna mencegah konflik kepentingan.
Menurut M. Kardiansyah, terdapat dua sudut pandang penting dalam menilai apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi, yaitu konteks dan relasi.
Dari sisi konteks, pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan penerima, seperti rekanan proyek, vendor kontrak, pihak yang sedang mengurus perizinan, maupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dan kepentingan administratif.
Sementara dari sisi relasi, pemberian tidak termasuk gratifikasi apabila berasal dari keluarga, sahabat, atau hubungan sosial yang wajar, sepanjang tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) STAIN Kepri, Dr. H. Imam Subekti, S.Ag., M.Pd.I, menegaskan pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan kampus.
“Silaturahmi adalah nilai yang harus kita jaga, tetapi integritas adalah prinsip yang tidak boleh ditawar. Setiap pegawai perlu memiliki kepekaan dan kehati-hatian dalam menerima pemberian, agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun pelanggaran aturan,” ungkapnya.
SPI STAIN Kepri mengimbau seluruh pegawai untuk bersikap transparan dan apabila ragu terhadap suatu pemberian, segera berkonsultasi atau melaporkan sesuai mekanisme pengendalian gratifikasi yang berlaku.
Melalui edukasi ini, STAIN Kepri menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tradisi berbagi tetap dapat dilakukan, namun integritas harus tetap menjadi prioritas. Kue Lebaran bisa terasa manis, tetapi ujian integritas tetap terletak pada bagaimana kita menyikapinya. (Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN