السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Komitmen dalam meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan mahasiswa terus diperkuat oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri) melalui penyelenggaraan Sekolah Pasar Modal Syariah oleh Program Studi Akuntansi Syariah (AKS) bertema “Memulai Perjalanan Investasi Syariah Menuju Financial Freedom” pada Kamis (5/3/2026) di Auditorium Razali Jaya.
Kegiatan
yang dihadiri ratusan mahasiswa, khususnya dari Program Studi Akuntansi
Syariah, menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga otoritas dan praktisi
pasar modal, di antaranya Asisten Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kepulauan Riau M. Lutfi, Spesialis Pengembangan Bisnis Syariah Bursa Efek
Indonesia Deri Yustria, Direktur DSN–MUI Institute Ustadz Dr. Asharuddin
Lathif, serta Marketing Officer Korea Investment and Sekuritas Indonesia
Abdurrahman.
Pada
sesi materi, Ustadz Dr. Asharuddin Lathif dari DSN–MUI Institute memaparkan
secara komprehensif mengenai landasan fikih investasi syariah di pasar modal.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas investasi pada dasarnya merupakan bagian dari
praktik muamalah yang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip-prinsip
syariah yang telah ditetapkan.
Dalam
penjelasannya, ia menegaskan bahwa praktik investasi syariah berlandaskan pada
prinsip fikih muamalah, yakni aturan syariah yang mengatur hubungan ekonomi
antar manusia. Dalam perspektif tersebut, seluruh aktivitas muamalah pada
dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang secara jelas
melarangnya.
“Pada prinsipnya, transaksi dalam Islam diperbolehkan sepanjang tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maisir. Oleh karena itu, dalam investasi syariah diperlukan akad yang jelas, kesepakatan bersama, serta transparansi dalam setiap transaksi,” jelasnya.


Ia
juga menambahkan bahwa dalam praktik investasi, Islam membedakan antara risiko
komersial yang wajar dalam aktivitas bisnis dan risiko spekulatif yang bersifat
perjudian. Risiko komersial dipandang sebagai konsekuensi alami dari kegiatan
usaha yang sah untuk memperoleh keuntungan, sedangkan risiko spekulatif
dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian yang berlebihan.
Lebih
lanjut, ia menjelaskan bahwa transaksi saham dalam pasar modal syariah
diperbolehkan selama perusahaan yang menjadi objek investasi menjalankan
kegiatan usaha yang halal serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah. Kepatuhan tersebut juga diperkuat melalui berbagai fatwa yang
diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI),
termasuk Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/VI/2011 yang mengatur penerapan prinsip syariah
dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.
Melalui
regulasi dan fatwa tersebut, DSN–MUI memiliki peran strategis dalam memastikan
bahwa produk dan mekanisme investasi di pasar modal tetap sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Hal ini sekaligus memberikan jaminan kepatuhan syariah
bagi masyarakat, khususnya investor Muslim, dalam melakukan aktivitas investasi
secara aman dan etis.
Melalui
kegiatan Sekolah Pasar Modal Syariah ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan
Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi keuangan syariah di
lingkungan kampus serta membekali mahasiswa dengan pemahaman yang komprehensif
mengenai investasi yang sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam. (LF)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN