السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DSN–MUI Institute Edukasi Mahasiswa STAIN SAR Kepri tentang Landasan Fikih Investasi Syariah di Pasar Modal

  • 05 Maret 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 118
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Komitmen dalam meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan mahasiswa terus diperkuat oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri) melalui penyelenggaraan Sekolah Pasar Modal Syariah oleh Program Studi Akuntansi Syariah (AKS) bertema “Memulai Perjalanan Investasi Syariah Menuju Financial Freedom” pada Kamis (5/3/2026) di Auditorium Razali Jaya.

Kegiatan yang dihadiri ratusan mahasiswa, khususnya dari Program Studi Akuntansi Syariah, menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga otoritas dan praktisi pasar modal, di antaranya Asisten Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau M. Lutfi, Spesialis Pengembangan Bisnis Syariah Bursa Efek Indonesia Deri Yustria, Direktur DSN–MUI Institute Ustadz Dr. Asharuddin Lathif, serta Marketing Officer Korea Investment and Sekuritas Indonesia Abdurrahman.

Pada sesi materi, Ustadz Dr. Asharuddin Lathif dari DSN–MUI Institute memaparkan secara komprehensif mengenai landasan fikih investasi syariah di pasar modal. Ia menjelaskan bahwa aktivitas investasi pada dasarnya merupakan bagian dari praktik muamalah yang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa praktik investasi syariah berlandaskan pada prinsip fikih muamalah, yakni aturan syariah yang mengatur hubungan ekonomi antar manusia. Dalam perspektif tersebut, seluruh aktivitas muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang secara jelas melarangnya.

“Pada prinsipnya, transaksi dalam Islam diperbolehkan sepanjang tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maisir. Oleh karena itu, dalam investasi syariah diperlukan akad yang jelas, kesepakatan bersama, serta transparansi dalam setiap transaksi,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik investasi, Islam membedakan antara risiko komersial yang wajar dalam aktivitas bisnis dan risiko spekulatif yang bersifat perjudian. Risiko komersial dipandang sebagai konsekuensi alami dari kegiatan usaha yang sah untuk memperoleh keuntungan, sedangkan risiko spekulatif dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian yang berlebihan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transaksi saham dalam pasar modal syariah diperbolehkan selama perusahaan yang menjadi objek investasi menjalankan kegiatan usaha yang halal serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kepatuhan tersebut juga diperkuat melalui berbagai fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI), termasuk Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/VI/2011 yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Melalui regulasi dan fatwa tersebut, DSN–MUI memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa produk dan mekanisme investasi di pasar modal tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sekaligus memberikan jaminan kepatuhan syariah bagi masyarakat, khususnya investor Muslim, dalam melakukan aktivitas investasi secara aman dan etis.

Melalui kegiatan Sekolah Pasar Modal Syariah ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi keuangan syariah di lingkungan kampus serta membekali mahasiswa dengan pemahaman yang komprehensif mengenai investasi yang sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam. (LF)