السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Upaya penguatan literasi keuangan syariah di kalangan mahasiswa kembali mendapat perhatian dalam kegiatan Sekolah Pasar Modal Syariah yang diselenggarakan oleh Program Studi Akuntansi Syariah (AKS) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri), Kamis (5/3/2026) di Auditorium Razali Jaya. Dalam sesi materi, Asisten Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau, M. Lutfi, menyampaikan pemaparan bertajuk “Kinerja Sektor Jasa Keuangan Syariah dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal.”
Di
hadapan ratusan mahasiswa peserta kegiatan, M. Lutfi menjelaskan bahwa sektor
jasa keuangan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin
positif dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, OJK sebagai lembaga negara
memiliki mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi
terhadap seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar
modal, maupun industri keuangan non-bank.
Ia
menambahkan bahwa penguatan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan
telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan. Melalui regulasi tersebut, OJK berupaya memastikan
sistem keuangan berjalan secara sehat, transparan, serta memberikan
perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen sektor jasa keuangan.
Dalam paparannya, M. Lutfi juga memaparkan sejumlah indikator pertumbuhan sektor keuangan syariah nasional. Hingga Agustus 2025, total aset perbankan syariah tercatat mencapai sekitar Rp975,94 triliun dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 8,13 persen secara tahunan serta peningkatan dana pihak ketiga sebesar 7,37 persen. Sementara itu, di sektor pasar modal syariah, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami penguatan signifikan dengan pertumbuhan mencapai 30,93 persen sepanjang tahun berjalan.

Selain
itu, perkembangan instrumen keuangan syariah lainnya juga menunjukkan tren yang
positif. Nilai sukuk negara hingga September 2025 tercatat mencapai Rp1.685,69
triliun, sedangkan aset kelolaan reksa dana syariah meningkat menjadi sekitar
Rp70,02 triliun. Pada sektor pembiayaan syariah seperti perusahaan pembiayaan
dan modal ventura syariah, total piutang pembiayaan mencapai Rp29,32 triliun.
Meski
demikian, ia mengingatkan bahwa di tengah pertumbuhan sektor keuangan tersebut,
masyarakat tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk
aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong maupun pinjaman daring
ilegal. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menjadi korban akibat
kurangnya pemahaman mengenai layanan keuangan yang legal dan diawasi oleh
otoritas resmi.
“Literasi
keuangan menjadi kunci penting agar masyarakat mampu mengenali serta membedakan
antara layanan keuangan yang legal dengan aktivitas keuangan ilegal yang
berpotensi merugikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal umumnya tidak memiliki izin resmi dari OJK, menerapkan bunga yang tidak terbatas, serta menggunakan metode penagihan yang tidak etis bahkan cenderung intimidatif. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum memanfaatkan layanan yang ditawarkan.

Selain
itu, M. Lutfi juga mengingatkan meningkatnya berbagai modus penipuan digital,
seperti voice phishing atau panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga
keuangan untuk memperoleh data pribadi korban. Dalam banyak kasus, pelaku
memanfaatkan kepanikan korban untuk meminta informasi sensitif seperti nomor
rekening, PIN, maupun kode OTP.
Sebagai
langkah perlindungan konsumen, OJK bersama berbagai lembaga terkait telah
membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berfungsi menangani laporan
penipuan keuangan secara cepat dan terkoordinasi. Melalui pusat koordinasi
tersebut, berbagai laporan penipuan dapat segera ditindaklanjuti untuk
memblokir rekening pelaku serta membantu proses pemulihan dana korban.
Melalui
kegiatan edukasi seperti Sekolah Pasar Modal Syariah ini, OJK berharap
mahasiswa sebagai generasi muda dapat memiliki pemahaman yang lebih
komprehensif mengenai sistem keuangan syariah. Selain itu, mahasiswa juga
diharapkan mampu memanfaatkan berbagai instrumen investasi yang legal,
produktif, dan sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus menjadi agen literasi
keuangan di tengah masyarakat. (LF)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN