السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya
memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya
tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita
tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menag
menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah
sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana
umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada
pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam
lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurut
Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf
yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait,
dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu
menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah
model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di
Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran
Islam,” tegasnya.
Menag
berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta
memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen
dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat
sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih
produktif dan berkelanjutan.
Biro
Humas dan Komunikasi Publik
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN