السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Hal
ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al
Asyhar merespons viralnya potongan pernyataan terkait "meninggalkan
zakat". Menurut Thobib, video tersebut dipotong hingga keluar dari konteks
utuhnya. Jika disimak secara utuh, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada
masyarakat muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban
minimal 2,5%, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.
"Jika
umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5%, maka potensi ekonomi umat yang sangat
besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim
harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya
tidak dibatasi persentase tertentu," ujar Thobib Al Asyhar.
“Sesuai
penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat
yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan
kewajiban tahunan (zakat),” sambungnya.
Kemanusiaan
Melampaui Sekat Agama
Menag,
kata Thobib, dalam penjelasannya juga mengingatkan bahwa filantropi Islam
memiliki dimensi kemanusiaan yang universal (rahmatan lil 'alamin).
Kalau zakat, sudah diatur secara rigid kelompok distribusinya atau ashnaf.
Namun, penggunaan dana selain zakat, misalnya: hibah, infak, dan sedekah
memiliki fleksibilitas tinggi untuk membantu sesama manusia tanpa melihat latar
belakang agama, termasuk membantu rumah ibadah lain yang terbengkalai atau
masyarakat kelaparan dari lintas iman.
"Zakat
memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan
yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak
dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad," papar Thobib.
Menggerakkan
Ekonomi Syariah
Ajakan
Menag, kata Thobib Al Asyhar, juga ditujukan kepada para Ekonom Syariah agar
menciptakan ekosistem di mana umat Islam tidak merasa "sudah cukup"
hanya dengan berzakat. Dengan membandingkan bunga instrumen keuangan modern
yang bisa mencapai 6 sampai 9%, Menag mengingatkan umat Islam yang berkecukupan
untuk lebih dermawan. Misalnya, kalau untuk investasi duniawi saja berani
mengeluarkan angka besar, seharusnya investasi akhirat tidak hanya mencukupkan
diri di angka 2,5%.
“Kemenag
mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya
akselerasi kedermawanan umat. Zakat
tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik
awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas
jumlahnya,” tandas Thobib.
Biro
Humas dan Komunikasi Publik
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN