السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam rangka memastikan kesiapan kelembagaan menghadapi pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat persiapan pemeriksaan dan permintaan data oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pada Senin (9/2/2026) bertempat di Ruang Rapat Balai Titah STAIN SAR Kepri.
Rapat
ini dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan
(AUAK), Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., serta dihadiri oleh unsur pimpinan unit
kerja terkait. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Kepala Satuan Pengawasan
Internal (SPI), Sekretaris SPI, serta calon auditor SPI dan tim keuangan
sebagai bagian dari penguatan koordinasi internal menjelang pelaksanaan audit.
Dalam
arahannya, Dr. Imam Subekti menegaskan bahwa audit oleh BPK RI merupakan bagian
penting dari mekanisme akuntabilitas lembaga negara yang harus disambut dengan
kesiapan penuh, khususnya dalam penyediaan dokumen administratif yang lengkap,
valid, dan terorganisasi.
“Ketika auditor datang, jangan hanya menjawab secara lisan. Setiap pertanyaan harus disertai dokumen pendukung yang otentik. Bukti administrasi menjadi kunci dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Ia
juga mengingatkan bahwa auditor bekerja berdasarkan standar pemeriksaan yang
ketat, sehingga seluruh unit kerja diminta untuk melakukan peninjauan kembali
terhadap laporan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban tahun anggaran 2025.
Dr.
Imam menekankan pentingnya koordinasi internal selama proses audit berlangsung.
Ia meminta agar beberapa pihak, khususnya dari unsur SPI, dapat bersiaga di
ruang rapat untuk memfasilitasi komunikasi serta memastikan kelancaran
penyediaan data yang diminta auditor.
Selain itu, rapat turut membahas secara rinci berbagai dokumen dan data yang perlu dipersiapkan dalam rangka memenuhi permintaan pemeriksaan, meliputi data presensi ASN melalui aplikasi Pusaka, rekapitulasi disiplin pegawai hingga 31 Desember 2025, data pegawai tugas belajar dan izin belajar, dokumen kontrak serta realisasi anggaran beserta laporan SIMAK BMN, bukti pembayaran gaji, tunjangan, dan potongan pegawai, hingga kelengkapan dokumen belanja barang serta belanja modal tahun 2025.

Menurut
Dr. Imam, kelengkapan dokumen tidak hanya menjadi kebutuhan administratif,
tetapi juga mencerminkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan
bertanggung jawab.
“Audit
bukan sekadar pemeriksaan, tetapi bagian dari evaluasi kinerja lembaga. Karena
itu, semua dokumen harus disiapkan dengan tertib dan akurat,” ujarnya.
Melalui
rapat ini, STAIN SAR Kepri menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus
memperkuat budaya administrasi yang disiplin dan sesuai regulasi.
Rapat ditutup dengan pembagian koordinasi tugas kepada masing-masing unit agar seluruh data dan dokumen dapat dipenuhi tepat waktu sebelum kedatangan tim pemeriksa BPK RI. (LF)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN