السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Proses penjaringan Calon Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri) periode 2026–2030 terus berlanjut melalui salah satu tahapan penting, yakni penyerahan berkas administrasi hasil verifikasi oleh Panitia Penjaringan kepada Ketua STAIN SAR Kepri.
Penyerahan
berkas tersebut berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Lobby Rektorat Kampus
STAIN SAR Kepri dan diterima secara langsung oleh Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H.
Muhammad Faisal, M.Ag.
Dalam
kesempatan tersebut, Dr. Muhammad Faisal menegaskan bahwa proses penjaringan
calon pimpinan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang harus
dijalankan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penjaringan bakal calon Ketua STAIN SAR Kepri merupakan agenda strategis institusi yang harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi integritas akademik,” ungkapnya.


Sementara
itu, Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN SAR Kepri periode
2026–2030, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., menyampaikan bahwa seluruh tahapan
administrasi telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Panitia
telah menerima, memverifikasi, dan menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat
administratif. Penyerahan berkas ini menjadi bagian dari komitmen panitia dalam
memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan resmi,” jelasnya.
Tahapan
Penjaringan Berlangsung Sesuai Jadwal
Berdasarkan
Pengumuman Panitia Seleksi Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN SAR Kepri Nomor:
010/Sti.20/Pan-PBCK/01/2026, proses penjaringan telah berlangsung sejak awal
Januari 2026, dengan tahapan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi
berkas, hingga penyerahan dokumen kepada Ketua STAIN dan selanjutnya kepada
Senat.
Adapun
jadwal pelaksanaan penjaringan mencakup:

Empat
Bakal Calon Dinyatakan Memenuhi Syarat
Panitia
menetapkan empat bakal calon Ketua STAIN SAR Kepri periode 2026–2030 yang
dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi, yaitu:
Informasi
lengkap sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi dapat diakses melalui
laman berikut: https://stainkepri.ac.id/home/pengumuman/140-hasil-seleksi-administrasi-bakal-calon-ketua-stain-sultan-abdurrahman-kepulauan-riau.html
Panitia
menegaskan bahwa keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya manipulasi data, maka status memenuhi
syarat akan dinyatakan batal.
Dengan
berlangsungnya tahapan ini, STAIN SAR Kepri terus menunjukkan komitmennya dalam
menjaga tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berorientasi
pada penguatan kepemimpinan akademik untuk kemajuan institusi di masa
mendatang. (LF)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN