السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Lili Handayani selaku pengendali teknis, menegaskan bahwa penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Satuan Pengawas Internal (SPI) harus dimulai dari pemetaan risiko yang komprehensif. Menurutnya, pendekatan manajemen risiko menjadi fondasi utama agar pengawasan internal berjalan efektif dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Lili Handayani dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi antara Inspektorat I Kementerian Agama RI dengan SPI STAIN Kepulauan Riau. Ia menjelaskan bahwa pemetaan risiko bertujuan untuk mengidentifikasi area-area strategis yang memiliki tingkat risiko tinggi, sehingga pengawasan dapat difokuskan pada aspek yang paling berdampak bagi organisasi.
“PKPT yang baik harus berbasis manajemen risiko. Dengan pemetaan risiko yang tepat, SPI dapat menentukan prioritas pengawasan secara objektif dan terukur,” ujar Lili.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa manajemen risiko tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga mencakup pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, serta proses tata kelola lainnya di lingkungan perguruan tinggi. Melalui pendekatan ini, SPI diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang lebih strategis dan preventif.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengawas Internal STAIN Kepulauan Riau, Muhammad Kardiansyah, menyampaikan bahwa arahan dari Inspektorat I menjadi penguatan penting bagi SPI dalam menyusun dan menyempurnakan PKPT tahun berjalan. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko akan membantu SPI dalam meningkatkan kualitas pengawasan internal.
“Kami akan menindaklanjuti arahan ini dengan memperkuat pemetaan risiko sebagai dasar penyusunan PKPT, sehingga pengawasan yang dilakukan benar-benar fokus pada area prioritas dan berdampak bagi peningkatan tata kelola kampus,” ungkap Kardiansyah.
Hal senada disampaikan Sekretaris SPI STAIN Kepulauan Riau, Fauziah Hanum, yang menilai bahwa pemahaman terhadap manajemen risiko menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan. Ia menyebutkan bahwa penyusunan PKPT berbasis risiko akan membantu SPI dalam menyusun program pengawasan yang lebih sistematis dan terarah.
“Dengan PKPT yang disusun berdasarkan pemetaan risiko, pelaksanaan pengawasan akan lebih terukur, efisien, dan selaras dengan kebutuhan organisasi,” ujar Fauziah.


Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, Inspektorat I Kementerian Agama RI berharap SPI STAIN Kepulauan Riau semakin mampu menyusun PKPT yang berkualitas dan berbasis manajemen risiko, sehingga fungsi pengawasan internal dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan berintegritas. (Gby/Zia)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN