السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Hendi Diyanto, menekankan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) di perguruan tinggi keagamaan harus berorientasi pada dampak nyata bagi organisasi. Pengawasan, menurutnya, tidak cukup berhenti pada proses audit, tetapi harus mampu mendorong perubahan nyata dalam tata kelola kampus.
Hal tersebut disampaikan Hendi Diyanto dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi antara Inspektorat I Kementerian Agama RI dengan SPI STAIN Kepulauan Riau. Ia menilai bahwa keberhasilan SPI dapat dilihat dari semakin tertibnya kebijakan dan kegiatan kampus, meningkatnya kepatuhan terhadap regulasi, serta menurunnya potensi risiko dan penyimpangan.
“Pengawasan internal harus memberi efek langsung bagi organisasi. Jika SPI bekerja efektif, maka pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta penataan sumber daya manusia akan berjalan lebih terkontrol dan akuntabel,” tegas Hendi.
.jpeg)
Menurutnya, untuk mewujudkan pengawasan yang berdampak, SPI perlu memperkuat kualitas perencanaan pengawasan, ketepatan pelaksanaan audit, serta ketajaman rekomendasi yang dihasilkan. Rekomendasi SPI diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pimpinan perguruan tinggi dalam pengambilan keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II STAIN Kepulauan Riau, Dr. Drs. Almahfuz, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan kampus. Ia menegaskan bahwa dukungan pimpinan menjadi faktor kunci agar SPI dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Pimpinan kampus berkomitmen mendukung penguatan SPI agar tata kelola di STAIN Kepulauan Riau semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujar Almahfuz.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengawas Internal STAIN Kepulauan Riau, Muhammad Kardiansyah, menyampaikan bahwa konsultasi dan koordinasi dengan Inspektorat I menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal di tahun berjalan.
“Kegiatan ini menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan audit, hingga pelaporan, agar pengawasan yang dilakukan benar-benar berdampak bagi organisasi,” ungkap Kardiansyah.

Melalui kegiatan tersebut, Inspektorat I Kementerian Agama RI berharap SPI STAIN Kepulauan Riau mampu menjalankan fungsi pengawasan yang tidak hanya patuh prosedur, tetapi juga berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola perguruan tinggi keagamaan. (Gby/Zia)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN