السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semarang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan jejaring akademik nasional melalui implementasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Salah satunya diwujudkan dengan mengutus delegasi untuk mengikuti Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) bekerja sama dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Rabu (4/2/2026).
Seminar
nasional tersebut mengangkat isu strategis dan aktual mengenai Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025, sekaligus memperkuat peran Peradilan
Agama dalam perlindungan konsumen keuangan syariah di tengah dinamika
perkembangan ekonomi syariah nasional.
Ketua
POSDHESI, Dr. Abdul Mujib, M.Ag., dalam sambutannya menekankan pentingnya
penguasaan pengetahuan global terkait entitas dan ekosistem bisnis bagi lulusan
Hukum Ekonomi Syariah. Ia menegaskan bahwa mahasiswa dan alumni program studi
ini perlu memiliki pemahaman dasar terhadap aspek keuangan dan akuntansi.
“Lulusan
Hukum Ekonomi Syariah tidak boleh alergi terhadap akuntansi. Bagi praktisi
hukum, akuntansi cukup dipahami secara fungsional, seperti membaca laporan
keuangan atau neraca dalam konteks perkara kepailitan,” ujarnya.
Senada
dengan itu, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr.
Abdul Ghofur, M.Ag., menyampaikan bahwa penguatan peran Pengadilan Agama dalam
menghadapi dinamika hukum ekonomi syariah kontemporer masih membuka ruang
kajian dan pengembangan bersama antarperguruan tinggi.
“Masih banyak ruang pengetahuan yang perlu terus kita gali bersama, terutama dalam memperkuat kontribusi Pengadilan Agama di bidang hukum ekonomi syariah yang terus berkembang,” ungkapnya.

Seminar
ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum
ekonomi syariah, di antaranya Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
(Ketua Kamar Agama Hakim Agung Mahkamah Agung RI Periode 2017–2024), Ahmad
Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. (Dewan Pakar POSDHESI), serta Imran Nating,
S.H., M.H. (Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia [AKPI] Periode
2022–2025).
Dalam
pemaparannya, Ahmad Azharuddin Lathif menyoroti peluang-peluang kerja baru yang
semakin terbuka bagi alumni Hukum Ekonomi Syariah seiring perkembangan regulasi
dan praktik hukum ekonomi syariah di Indonesia.
“Perkembangan
regulasi ekonomi syariah hari ini membuka ruang profesi yang luas bagi alumni
HES, baik di sektor peradilan, lembaga keuangan, maupun bidang kurasi dan
kepailitan,” jelasnya.
Selain
menghadiri seminar, Sekretaris Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STAIN SAR Kepri, Muhammad Arif Hudaya, Lc.,
M.E., turut melakukan kunjungan kelembagaan ke ruang Dekan Fakultas Syari’ah
dan Hukum UIN Walisongo. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjajaki peluang
kerja sama lanjutan antara kedua institusi dalam bidang akademik, penelitian,
dan penguatan tridarma perguruan tinggi.
Dekan
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo didampingi Wakil Dekan, Dr. Supangat,
M.Ag., menyambut baik kunjungan tersebut sebagai langkah strategis memperluas
kolaborasi antarperguruan tinggi keislaman.
Melalui
partisipasi aktif dalam forum akademik nasional ini, STAIN SAR Kepri terus
memperkuat kontribusinya dalam pengembangan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah,
sekaligus memperluas jejaring kerja sama institusional yang berorientasi pada
peningkatan mutu akademik dan relevansi lulusan di tingkat nasional. (LF/Arif)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN