السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Implementasi MoU, STAIN SAR Kepri Kirim Delegasi Ikuti Seminar Nasional POSDHESI–UIN Walisongo

  • 04 Februari 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 214
Berita Utama

Semarang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan jejaring akademik nasional melalui implementasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Salah satunya diwujudkan dengan mengutus delegasi untuk mengikuti Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) bekerja sama dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Rabu (4/2/2026).

Seminar nasional tersebut mengangkat isu strategis dan aktual mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025, sekaligus memperkuat peran Peradilan Agama dalam perlindungan konsumen keuangan syariah di tengah dinamika perkembangan ekonomi syariah nasional.

Ketua POSDHESI, Dr. Abdul Mujib, M.Ag., dalam sambutannya menekankan pentingnya penguasaan pengetahuan global terkait entitas dan ekosistem bisnis bagi lulusan Hukum Ekonomi Syariah. Ia menegaskan bahwa mahasiswa dan alumni program studi ini perlu memiliki pemahaman dasar terhadap aspek keuangan dan akuntansi.

“Lulusan Hukum Ekonomi Syariah tidak boleh alergi terhadap akuntansi. Bagi praktisi hukum, akuntansi cukup dipahami secara fungsional, seperti membaca laporan keuangan atau neraca dalam konteks perkara kepailitan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., menyampaikan bahwa penguatan peran Pengadilan Agama dalam menghadapi dinamika hukum ekonomi syariah kontemporer masih membuka ruang kajian dan pengembangan bersama antarperguruan tinggi.

“Masih banyak ruang pengetahuan yang perlu terus kita gali bersama, terutama dalam memperkuat kontribusi Pengadilan Agama di bidang hukum ekonomi syariah yang terus berkembang,” ungkapnya.


Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum ekonomi syariah, di antaranya Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Hakim Agung Mahkamah Agung RI Periode 2017–2024), Ahmad Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. (Dewan Pakar POSDHESI), serta Imran Nating, S.H., M.H. (Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia [AKPI] Periode 2022–2025).

Dalam pemaparannya, Ahmad Azharuddin Lathif menyoroti peluang-peluang kerja baru yang semakin terbuka bagi alumni Hukum Ekonomi Syariah seiring perkembangan regulasi dan praktik hukum ekonomi syariah di Indonesia.

“Perkembangan regulasi ekonomi syariah hari ini membuka ruang profesi yang luas bagi alumni HES, baik di sektor peradilan, lembaga keuangan, maupun bidang kurasi dan kepailitan,” jelasnya.

Selain menghadiri seminar, Sekretaris Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)  STAIN SAR Kepri, Muhammad Arif Hudaya, Lc., M.E., turut melakukan kunjungan kelembagaan ke ruang Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjajaki peluang kerja sama lanjutan antara kedua institusi dalam bidang akademik, penelitian, dan penguatan tridarma perguruan tinggi.

Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo didampingi Wakil Dekan, Dr. Supangat, M.Ag., menyambut baik kunjungan tersebut sebagai langkah strategis memperluas kolaborasi antarperguruan tinggi keislaman.

Melalui partisipasi aktif dalam forum akademik nasional ini, STAIN SAR Kepri terus memperkuat kontribusinya dalam pengembangan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah, sekaligus memperluas jejaring kerja sama institusional yang berorientasi pada peningkatan mutu akademik dan relevansi lulusan di tingkat nasional. (LF/Arif)