السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Inspektur I Itjen Kemenag Tegaskan SPI Harus Berdampak Nyata bagi Tata Kelola Perguruan Tinggi

  • 04 Februari 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 180
Berita Utama

Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Ahmadun, menegaskan bahwa penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di perguruan tinggi keagamaan harus mampu menghadirkan dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola organisasi.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmadun saat menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi SPI STAIN Kepulauan Riau di Inspektorat I Kementerian Agama RI. Menurutnya, SPI memiliki posisi strategis sebagai lini kedua pengawasan yang berperan memberikan assurance dan layanan konsultasi kepada pimpinan perguruan tinggi dalam memitigasi risiko serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“SPI harus menjadi mitra strategis pimpinan. Dengan dukungan pimpinan yang kuat dan pelaksanaan fungsi SPI yang optimal, pengelolaan perguruan tinggi akan berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Ahmadun.

Ahmadun menekankan bahwa penguatan SPI tidak dapat dilepaskan dari peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. Untuk itu, Inspektorat I mendorong pelaksanaan benchmarking serta pendampingan berkelanjutan agar pengawasan internal dapat berjalan efektif dan memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Ia juga menegaskan kesiapan Inspektorat I untuk mendampingi SPI, mulai dari penyusunan program pengawasan, pelaksanaan audit, hingga evaluasi dan pelaporan. Pendampingan tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola STAIN Kepulauan Riau yang semakin tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, Ahmadun menyoroti pentingnya peran SPI dalam pengawasan pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta penataan sumber daya manusia sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan.

Sementara itu, Wakil Ketua II STAIN Kepulauan Riau, Dr. Drs. Almahfuz, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik arahan dan pendampingan dari Inspektorat I Kementerian Agama. Menurutnya, penguatan SPI merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola kampus yang akuntabel dan berintegritas.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat peran SPI sebagai mitra strategis pimpinan dalam memastikan pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya manusia berjalan sesuai aturan serta prinsip good governance,” ujar Almahfuz.

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Pengawas Internal STAIN Kepulauan Riau, Muhammad Kardiansyah. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi SPI di tahun berjalan, termasuk penguatan pelaksanaan audit dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

“Melalui konsultasi ini, kami berharap SPI STAIN Kepulauan Riau semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan internal dan mampu menghadirkan pengawasan yang berdampak nyata bagi peningkatan tata kelola perguruan tinggi,” ungkap Kardiansyah.


Melalui kegiatan ini, Inspektorat I Kementerian Agama RI berharap SPI STAIN Kepulauan Riau dapat terus meningkatkan kualitas pengawasan internal dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, patuh terhadap regulasi, dan minim risiko. (Gby/Zia)