السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan, STAIN SAR Kepri Jadi Tuan Rumah Pendampingan SiRUP 2026

  • 04 Februari 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 244
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri) kembali meneguhkan komitmennya dengan menjadi tuan rumah kegiatan Pendampingan Penyusunan dan Penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau ini berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (4–6 Februari 2026), bertempat di Ruang Internasional Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR Kepri.

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang percepatan pengadaan barang/jasa pada Tahun Anggaran 2026, sekaligus menjadi langkah awal penting dalam memastikan perencanaan pengadaan berjalan tepat waktu.

Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Admin SiRUP dari Kanwil Kemenag Kepri serta seluruh satuan kerja Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Dari internal STAIN SAR Kepri turut hadir PPK Martanto, S.Sos., M.Si. beserta admin SiRUP kampus.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri, Drs. H. Edi Batara, M.AP., menegaskan bahwa penayangan RUP melalui SiRUP merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan anggaran pemerintah.

“SiRUP adalah pintu gerbang pelaksanaan anggaran. Tanpa penayangan RUP yang tepat waktu dan akurat, proses pengadaan tidak dapat berjalan,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa sistem ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan keterbukaan publik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“SiRUP bukan sekadar input data, tetapi wujud transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan negeri yang terus berkembang, STAIN SAR Kepri memandang kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perencanaan dan pengawasan pengadaan berbasis digital.

Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I, menyampaikan bahwa transparansi dalam pengadaan menjadi indikator penting bagi kredibilitas lembaga.

“Jika SiRUP disusun secara detail dan terbuka, maka publik akan percaya bahwa pengadaan berjalan profesional. Semua pihak dapat mengakses rencana pengadaan secara jelas,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa sistem pengadaan berbasis teknologi memungkinkan evaluasi dilakukan lebih objektif dan terukur.


Dalam pendampingan ini, peserta dibekali arahan teknis untuk memastikan setiap paket pengadaan selaras dengan DIPA 2026, tepat waktu dalam penayangan, serta mengedepankan penggunaan produk dalam negeri.

Melalui kegiatan ini, STAIN SAR Kepri berharap seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Kepulauan Riau dapat menyelesaikan penyusunan RUP secara optimal, sehingga proses pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih cepat, terencana, dan berdampak nyata bagi peningkatan layanan publik.

Kegiatan pendampingan ini sekaligus menegaskan peran STAIN SAR Kepri tidak hanya sebagai pusat akademik, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang modern, profesional, dan berintegritas. (LF)