السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri) kembali meneguhkan komitmennya dengan menjadi tuan rumah kegiatan Pendampingan Penyusunan dan Penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan
strategis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kepulauan Riau ini berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (4–6
Februari 2026), bertempat di Ruang Internasional Gedung Kuliah Terpadu STAIN
SAR Kepri.
Pendampingan
ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang percepatan pengadaan barang/jasa pada Tahun
Anggaran 2026, sekaligus menjadi langkah awal penting dalam memastikan
perencanaan pengadaan berjalan tepat waktu.
Kegiatan
ini diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Admin SiRUP dari
Kanwil Kemenag Kepri serta seluruh satuan kerja Kementerian Agama
kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Dari internal STAIN SAR Kepri turut
hadir PPK Martanto, S.Sos., M.Si. beserta admin SiRUP kampus.
Kepala
Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri, Drs. H. Edi Batara, M.AP., menegaskan
bahwa penayangan RUP melalui SiRUP merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan
anggaran pemerintah.
“SiRUP adalah pintu gerbang pelaksanaan anggaran. Tanpa penayangan RUP yang tepat waktu dan akurat, proses pengadaan tidak dapat berjalan,” tegasnya.


Ia
menambahkan bahwa sistem ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
mencerminkan keterbukaan publik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“SiRUP
bukan sekadar input data, tetapi wujud transparansi dan akuntabilitas pengadaan
barang/jasa,” ujarnya.
Sebagai
institusi pendidikan tinggi keagamaan negeri yang terus berkembang, STAIN SAR
Kepri memandang kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem
perencanaan dan pengawasan pengadaan berbasis digital.
Kepala
Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) STAIN SAR Kepri, Dr. H.
Imam Subekti, M.Pd.I, menyampaikan bahwa transparansi dalam pengadaan menjadi
indikator penting bagi kredibilitas lembaga.
“Jika
SiRUP disusun secara detail dan terbuka, maka publik akan percaya bahwa
pengadaan berjalan profesional. Semua pihak dapat mengakses rencana pengadaan
secara jelas,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa sistem pengadaan berbasis teknologi memungkinkan evaluasi dilakukan lebih objektif dan terukur.


Dalam
pendampingan ini, peserta dibekali arahan teknis untuk memastikan setiap paket
pengadaan selaras dengan DIPA 2026, tepat waktu dalam penayangan, serta
mengedepankan penggunaan produk dalam negeri.
Melalui
kegiatan ini, STAIN SAR Kepri berharap seluruh satuan kerja Kementerian Agama
di Kepulauan Riau dapat menyelesaikan penyusunan RUP secara optimal, sehingga
proses pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih cepat,
terencana, dan berdampak nyata bagi peningkatan layanan publik.
Kegiatan
pendampingan ini sekaligus menegaskan peran STAIN SAR Kepri tidak hanya sebagai
pusat akademik, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan tata kelola
kelembagaan yang modern, profesional, dan berintegritas. (LF)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN