السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.
"Kemenag
serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan
tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan
diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5
juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan
madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya" tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Terkait
rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses
pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat
penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi
terhadap mereka.
Sekjen
Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia
sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker
saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.
Sekjen
mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi
kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi.
"Saya
memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang
berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat
menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan
mereka," ujar Kamaruddin Amin.
Kamaruddin
menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama.
Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah
kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.
“Koordinasi
sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat
penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,”
tegasnya.
“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.

Khusus
terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur
dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi
pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di
madrasah swasta sebagai berikut:
1.
Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan
persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis
kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
3.
Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur
yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
4.
Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan
jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
5.
Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media
elektronik.
6. Isi
surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.
Sekjen
Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum
mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang eligible akan menjadi prioritas
diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK,
sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.
“Bersama
Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan
akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi, melalui
PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah
sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.
Biro
Humas dan Komunikasi Publik
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN