السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kepulauan Riau, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamaruddin Amin, dalam membenahi tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penegasan Sekjen Kemenag bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Hal ini disampaikan Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (1/2/2026), sekaligus sebagai penjelasan atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI.
Sekjen Kemenag menegaskan bahwa Kementerian Agama secara serius terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru, antara lain melalui kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Kamaruddin Amin juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta DPR RI, khususnya dalam penanganan isu guru non-ASN dan guru honorer madrasah. Menurutnya, koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru sangat diperlukan untuk memudahkan pendataan, tata kelola, serta pemberian afirmasi kepada para guru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua STAIN Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag, melihat bahwa langkah yang ditempuh Kementerian Agama merupakan kebijakan strategis dan progresif yang patut diapresiasi.
“Kami di STAIN Kepri memandang bahwa apa yang dilakukan Kementerian Agama, khususnya oleh Sekjen Kemenag, merupakan langkah konkret dalam membenahi persoalan klasik dunia pendidikan keagamaan, yakni tata kelola dan kesejahteraan guru. Ini adalah ikhtiar serius yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh para pendidik,” ujar Faisal.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme dan mutu pendidikan.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Ketika kesejahteraan mereka diperhatikan dan tata kelolanya diperbaiki secara sistematis, maka kualitas pendidikan agama dan madrasah juga akan meningkat. Yang patut dicatat, ini adalah salah satu momentum penting karena persoalan kesejahteraan guru kini ditangani secara sinergis antara eksekutif dan legislatif,” lanjutnya.
Dr. Faisal juga menyambut baik komitmen Kemenag dalam mempercepat sertifikasi guru, mengingat hingga saat ini masih terdapat ratusan ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi.
“Akselerasi PPG bagi guru madrasah yang eligible merupakan langkah afirmatif yang sangat dibutuhkan. Kampus PTKIN, termasuk STAIN Kepri, siap berkontribusi dalam mendukung peningkatan kualitas SDM guru melalui pendidikan dan penguatan kompetensi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama juga telah memiliki regulasi terkait pengangkatan guru madrasah swasta melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme rekrutmen, pendataan, hingga proses seleksi guru secara terkoordinasi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan sistem SIMPATIKA.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, STAIN Kepri berharap upaya pembenahan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru yang dilakukan Kementerian Agama dapat terus berkelanjutan, konsisten, dan berdampak nyata bagi kemajuan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. (Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN