السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Jumat (30/01) secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola keuangan satuan kerja berjalan secara andal, akuntabel, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan reviu dibuka oleh Inspektur I Itjen Kemenag, Ahmadun, yang menegaskan pentingnya PIPK sebagai fondasi penguatan tata kelola keuangan.
“PIPK bertujuan untuk menjamin tata kelola keuangan yang andal dan patuh pada aturan. Dalam prosesnya, Itjen berperan sebagai trusted advisor yang mengintegrasikan pengendalian ke dalam operasional harian, bukan menjadikannya beban tambahan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dokumentasi yang tertib dan lengkap merupakan hal yang sangat krusial.
“Dokumentasi yang rapi sangat penting sebagai bukti hukum dan menjadi dasar pengambilan keputusan di masa depan. Reviu ini harus dipandang sebagai peluang kolaboratif untuk memperbaiki sistem melalui keterbukaan dan sinergi antara satuan kerja dengan Itjen,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Reviu PIPK Itjen Kemenag, Ahmad Efendy, menjelaskan bahwa reviu dilaksanakan secara daring dengan fokus pada kelengkapan dokumen pendukung pada aplikasi PIPK Kemenag.
“Fokus utama reviu ini adalah memverifikasi kecukupan dokumen pendukung yang telah diunggah pada aplikasi PIPK. Apabila masih terdapat data yang belum lengkap, kami meminta agar segera dilengkapi sebelum tinjauan teknis dimulai secara intensif pada hari Senin mendatang,” jelasnya.
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu agar efektivitas sistem pengendalian intern dapat dinilai secara objektif dan akurat.
Pada kesempatan yang sama, Pengendali Teknis Tim Reviu PIPK, Handi Diyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pendampingan yang telah dilaksanakan pada Desember 2025.
“Reviu ini merupakan kelanjutan dari pendampingan sebelumnya, dengan fokus mengevaluasi hasil kerja tim penilai sesuai dengan konsep three lines of defense,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejalan dengan digitalisasi pengawasan di lingkungan Itjen Kemenag, seluruh proses reviu kini diarahkan melalui sistem aplikasi digital.
“Koordinasi pemenuhan dokumen pendukung akan dilakukan secara intensif melalui WhatsApp, telepon, maupun Zoom. Sinergi dan konsultasi antara satuan kerja dengan Itjen sangat ditekankan untuk memitigasi potensi penyimpangan demi mencapai tujuan makro Kementerian Agama,” pungkasnya.
Menanggapi pelaksanaan reviu tersebut, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) STAIN Kepulauan Riau, Muhammad Kardiansyah menyatakan komitmennya dalam mengawal proses pengumpulan data dan pemenuhan dokumen sebagai eviden.
“SPI STAIN Kepri akan mengawal dan menjamin kelancaran pemenuhan dokumen pendukung sebagai eviden atas pengumpulan data PIPK, sehingga proses reviu dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan Reviu PIPK ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama berharap kualitas pengendalian intern dan pelaporan keuangan satuan kerja semakin meningkat, transparan, dan akuntabel. (Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN