السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi lintas unit terkait evaluasi anggaran dan kinerja Tahun Anggaran 2026 serta persiapan pemenuhan data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Senin (27/1/2026), di Ruang Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) STAIN SAR Kepri.
Rapat yang
dipimpin oleh Kabag AUAK tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SBSN dan APBN, Bendahara, Tim Perencanaan, Kepegawaian, pengelola Barang Milik
Negara (BMN), serta unit Layanan Akademik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut
atas permintaan pengumpulan data dan informasi dalam rangka perencanaan
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025 oleh BPK RI.
Kepala
Bagian AUAK STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., dalam arahannya
menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dan akuntabilitas pelaporan
seluruh kegiatan selama Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan bahwa seluruh
laporan kegiatan dan laporan keuangan harus disusun secara tertib, transparan,
dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh
unit kerja di lingkungan STAIN SAR Kepri harus memastikan bahwa dokumen
administrasi, pelaporan kegiatan, hingga laporan keuangan telah lengkap, valid,
dan akuntabel. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai bagian dari
penguatan tata kelola kelembagaan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa STAIN SAR Kepri termasuk satuan kerja yang ditetapkan sebagai sampel pemeriksaan bersama sejumlah unit kerja Kementerian Agama lainnya. Dalam mekanisme pemeriksaan, BPK RI akan melakukan reviu awal terhadap dokumen dalam bentuk soft file. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau kejanggalan data, maka tim pemeriksa BPK RI akan melakukan pemeriksaan lanjutan secara langsung ke satuan kerja terkait.


Rapat ini juga membahas tindak lanjut atas Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Nomor 01/PDI-Kemenag/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang Pemberitahuan dan Permintaan Data atas Pengumpulan Data dan Informasi (PDI) dalam rangka perencanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025.
Adapun
dokumen yang diminta antara lain meliputi DIPA dan RKAKL Satuan Kerja Tahun
2025 terakhir, Daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementerian Agama Tahun
2025, monitoring realisasi kontrak berdasarkan sumber dana RM, SBSN, BLU, dan
PHLN, serta dokumen Fund Analysis (FA) 16 segmen per 31 Desember 2025
berbasis SP2D. Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi Rupawan
sesuai folder masing-masing satuan kerja.
STAIN
SAR Kepri menjadi salah satu dari 57 satuan kerja Kementerian Agama yang
ditetapkan sebagai sampel pemeriksaan, bersama sejumlah unit strategis lainnya,
mulai dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, berbagai Direktorat
Jenderal, Kanwil Kementerian Agama di sejumlah provinsi, perguruan tinggi
keagamaan Islam negeri (UIN, IAIN, STAIN), hingga kantor Kementerian Agama
kabupaten dan kota.
Melalui
rapat koordinasi ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menegaskan
komitmennya dalam memperkuat tata kelola anggaran, kinerja, dan pelaporan
keuangan yang transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan
good governance di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. (LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN