السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Perkuat Akuntabilitas Anggaran dan Kinerja Jelang Pemeriksaan BPK RI

  • 26 Januari 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 183
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi lintas unit terkait evaluasi anggaran dan kinerja Tahun Anggaran 2026 serta persiapan pemenuhan data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Senin (27/1/2026), di Ruang Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) STAIN SAR Kepri.

Rapat yang dipimpin oleh Kabag AUAK tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SBSN dan APBN, Bendahara, Tim Perencanaan, Kepegawaian, pengelola Barang Milik Negara (BMN), serta unit Layanan Akademik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan pengumpulan data dan informasi dalam rangka perencanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025 oleh BPK RI.

Kepala Bagian AUAK STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., dalam arahannya menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dan akuntabilitas pelaporan seluruh kegiatan selama Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan bahwa seluruh laporan kegiatan dan laporan keuangan harus disusun secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh unit kerja di lingkungan STAIN SAR Kepri harus memastikan bahwa dokumen administrasi, pelaporan kegiatan, hingga laporan keuangan telah lengkap, valid, dan akuntabel. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa STAIN SAR Kepri termasuk satuan kerja yang ditetapkan sebagai sampel pemeriksaan bersama sejumlah unit kerja Kementerian Agama lainnya. Dalam mekanisme pemeriksaan, BPK RI akan melakukan reviu awal terhadap dokumen dalam bentuk soft file. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau kejanggalan data, maka tim pemeriksa BPK RI akan melakukan pemeriksaan lanjutan secara langsung ke satuan kerja terkait.


Rapat ini juga membahas tindak lanjut atas Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Nomor 01/PDI-Kemenag/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang Pemberitahuan dan Permintaan Data atas Pengumpulan Data dan Informasi (PDI) dalam rangka perencanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025.

Adapun dokumen yang diminta antara lain meliputi DIPA dan RKAKL Satuan Kerja Tahun 2025 terakhir, Daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementerian Agama Tahun 2025, monitoring realisasi kontrak berdasarkan sumber dana RM, SBSN, BLU, dan PHLN, serta dokumen Fund Analysis (FA) 16 segmen per 31 Desember 2025 berbasis SP2D. Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi Rupawan sesuai folder masing-masing satuan kerja.

STAIN SAR Kepri menjadi salah satu dari 57 satuan kerja Kementerian Agama yang ditetapkan sebagai sampel pemeriksaan, bersama sejumlah unit strategis lainnya, mulai dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal, Kanwil Kementerian Agama di sejumlah provinsi, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (UIN, IAIN, STAIN), hingga kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota.

Melalui rapat koordinasi ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola anggaran, kinerja, dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan good governance di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. (LF/Gby)