السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., memberikan arahan sekaligus menutup secara resmi kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) berbasis Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), Jumat (23/1/2026).
Kegiatan
asistensi yang berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (21–23 Januari
2026), dilaksanakan di Kampus STAIN SAR Kepri dan diikuti oleh satuan kerja di
lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Pelaksanaan kegiatan ini
merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
S-9/WPB.05/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang Penyusunan dan Penyampaian
Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2025 Unaudited.
Dalam
arahannya, Dr. H. Imam Subekti menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan
pemerintah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari
komitmen kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang
transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Laporan keuangan merupakan wajah akuntabilitas institusi. Oleh karena itu, seluruh proses penyusunan harus dilaksanakan secara cermat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia
menekankan pentingnya ketepatan waktu, keakuratan data, serta konsistensi
antara laporan keuangan dengan pelaksanaan anggaran dan capaian kinerja satuan
kerja. Menurutnya, pemanfaatan aplikasi SAKTI harus dipahami tidak hanya
sebagai alat teknis, tetapi sebagai sistem yang mendukung penguatan
pengendalian internal dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemerintah.
Dr.
Imam juga mengapresiasi peran aktif Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau yang telah memberikan
pendampingan teknis kepada seluruh peserta, serta komitmen para pengelola
keuangan satuan kerja dalam mengikuti rangkaian asistensi secara serius dan
berkelanjutan.
Kegiatan
asistensi ini diikuti oleh Tim Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau,
Tim Penyusun Laporan Keuangan STAIN SAR Kepri, Tim Keuangan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota, serta Tim Keuangan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) se-Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Drs. H. Edi Batara, M.AP., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah merupakan amanat konstitusional yang menuntut keterbukaan, ketepatan, dan tanggung jawab tinggi dari seluruh aparatur pengelola keuangan.

Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan satuan kerja dalam pelaksanaan tutup buku, rekonsiliasi internal dan eksternal, penyelesaian to do list, serta ketepatan pengungkapan informasi kinerja dan capaian output dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022.
Melalui
kegiatan asistensi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau mampu menyusun Laporan Keuangan Tahun
Anggaran 2025 (Unaudited) secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan,
sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang profesional,
akuntabel, dan berintegritas.
Kepercayaan yang diberikan kepada STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sebagai tuan rumah kegiatan ini sekaligus menegaskan peran strategis perguruan tinggi keagamaan Islam dalam mendukung reformasi birokrasi, penguatan akuntabilitas keuangan negara, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama. (LF)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN