السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kabag AUAK STAIN SAR Kepri Tegaskan Akuntabilitas Keuangan dan Tutup Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan TA 2025

  • 23 Januari 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 185
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., memberikan arahan sekaligus menutup secara resmi kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) berbasis Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), Jumat (23/1/2026).

Kegiatan asistensi yang berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (21–23 Januari 2026), dilaksanakan di Kampus STAIN SAR Kepri dan diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-9/WPB.05/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2025 Unaudited.

Dalam arahannya, Dr. H. Imam Subekti menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Laporan keuangan merupakan wajah akuntabilitas institusi. Oleh karena itu, seluruh proses penyusunan harus dilaksanakan secara cermat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu, keakuratan data, serta konsistensi antara laporan keuangan dengan pelaksanaan anggaran dan capaian kinerja satuan kerja. Menurutnya, pemanfaatan aplikasi SAKTI harus dipahami tidak hanya sebagai alat teknis, tetapi sebagai sistem yang mendukung penguatan pengendalian internal dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemerintah.

Dr. Imam juga mengapresiasi peran aktif Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau yang telah memberikan pendampingan teknis kepada seluruh peserta, serta komitmen para pengelola keuangan satuan kerja dalam mengikuti rangkaian asistensi secara serius dan berkelanjutan.

Kegiatan asistensi ini diikuti oleh Tim Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Tim Penyusun Laporan Keuangan STAIN SAR Kepri, Tim Keuangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Tim Keuangan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) se-Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Drs. H. Edi Batara, M.AP., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah merupakan amanat konstitusional yang menuntut keterbukaan, ketepatan, dan tanggung jawab tinggi dari seluruh aparatur pengelola keuangan.


Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan satuan kerja dalam pelaksanaan tutup buku, rekonsiliasi internal dan eksternal, penyelesaian to do list, serta ketepatan pengungkapan informasi kinerja dan capaian output dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022.

Melalui kegiatan asistensi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau mampu menyusun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kepercayaan yang diberikan kepada STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sebagai tuan rumah kegiatan ini sekaligus menegaskan peran strategis perguruan tinggi keagamaan Islam dalam mendukung reformasi birokrasi, penguatan akuntabilitas keuangan negara, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama. (LF)