السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Restrukturisasi Organisasi STAIN SAR Kepri Diresmikan, Perkuat Tata Kelola Kelembagaan dan SDM Akademik

  • 22 Januari 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 252
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau secara resmi melaksanakan Pelantikan Jabatan Struktur Organisasi sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Ketua STAIN SAR Kepri Nomor 071 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Ketua STAIN SAR Kepri Nomor 433 Tahun 2023. Kegiatan tersebut digelar di Auditorium STAIN SAR Kepri, Kamis (22/1/2026).

Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis institusi dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan pendidikan tinggi keagamaan Islam. Penyesuaian struktur organisasi diarahkan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi pada masa bhakti 2022–2026, sekaligus mempersiapkan kampus menghadapi agenda pengembangan kelembagaan ke depan.

Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag, dalam sambutannya menegaskan bahwa restrukturisasi organisasi merupakan kebutuhan objektif institusi di tengah perubahan regulasi, tuntutan mutu akademik, serta dinamika pengelolaan sumber daya manusia perguruan tinggi.


“Restrukturisasi ini adalah bagian dari ikhtiar institusional untuk memastikan kesiapan SDM, sistem, dan tata kelola kampus agar mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan serta tantangan pengembangan pendidikan tinggi keagamaan,” tegasnya di hadapan para pejabat yang dilantik.

Lebih lanjut, Ketua STAIN SAR Kepri menekankan pentingnya penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, khususnya pada unit-unit strategis seperti Satuan Pengawas Internal (SPI), Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M), serta program studi. Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan, pelaporan, dan manajemen akademik menjadi fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan institusi.


Surat Keputusan tersebut menetapkan dan mengesahkan struktur organisasi STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan, yang mencakup sejumlah jabatan strategis, antara lain Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), Ketua dan Sekretaris Program Studi, Kepala Unit Bahasa, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M), kepala laboratorium, serta unit-unit pendukung akademik lainnya.

Melalui restrukturisasi organisasi ini, STAIN SAR Kepri menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola kelembagaan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu akademik. Langkah ini sekaligus memperkuat peran STAIN SAR Kepri sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, keislaman, dan kemelayuan yang berdaya saing di tingkat regional maupun nasional. (LF)