السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau secara resmi melaksanakan Pelantikan Jabatan Struktur Organisasi sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Ketua STAIN SAR Kepri Nomor 071 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Ketua STAIN SAR Kepri Nomor 433 Tahun 2023. Kegiatan tersebut digelar di Auditorium STAIN SAR Kepri, Kamis (22/1/2026).
Pelantikan
ini menjadi bagian dari langkah strategis institusi dalam memperkuat tata
kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika
kebijakan pendidikan tinggi keagamaan Islam. Penyesuaian struktur organisasi
diarahkan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
pada masa bhakti 2022–2026, sekaligus mempersiapkan kampus menghadapi agenda
pengembangan kelembagaan ke depan.
Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag, dalam sambutannya menegaskan bahwa restrukturisasi organisasi merupakan kebutuhan objektif institusi di tengah perubahan regulasi, tuntutan mutu akademik, serta dinamika pengelolaan sumber daya manusia perguruan tinggi.


“Restrukturisasi
ini adalah bagian dari ikhtiar institusional untuk memastikan kesiapan SDM,
sistem, dan tata kelola kampus agar mampu beradaptasi dengan perubahan
kebijakan serta tantangan pengembangan pendidikan tinggi keagamaan,” tegasnya
di hadapan para pejabat yang dilantik.
Lebih lanjut, Ketua STAIN SAR Kepri menekankan pentingnya penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, khususnya pada unit-unit strategis seperti Satuan Pengawas Internal (SPI), Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M), serta program studi. Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan, pelaporan, dan manajemen akademik menjadi fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan institusi.


Surat
Keputusan tersebut menetapkan dan mengesahkan struktur organisasi STAIN Sultan
Abdurrahman Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan, yang
mencakup sejumlah jabatan strategis, antara lain Kepala Satuan Pengawas
Internal (SPI), Ketua dan Sekretaris Program Studi, Kepala Unit Bahasa, Kepala
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M), kepala laboratorium,
serta unit-unit pendukung akademik lainnya.
Melalui
restrukturisasi organisasi ini, STAIN SAR Kepri menegaskan komitmennya untuk
terus membangun tata kelola kelembagaan yang transparan, efektif, dan
berorientasi pada peningkatan mutu akademik. Langkah ini sekaligus memperkuat
peran STAIN SAR Kepri sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, keislaman,
dan kemelayuan yang berdaya saing di tingkat regional maupun nasional. (LF)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN