السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan partisipatif Pemilu.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung
di ruang Ketua STAIN SAR Kepri pada Senin (19/1/2026). Nota Kesepahaman
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra,
serta Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Muhammad Faisal,
M.Ag.
Kerja sama ini bertujuan membangun kesepahaman dan
sinergi kelembagaan dalam penguatan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi,
khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki kedua institusi demi kemajuan
bersama dan penguatan demokrasi yang berintegritas.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman mencakup pengembangan
program pendidikan dan literasi kepemiluan, kolaborasi penelitian di bidang
kepemiluan dan demokrasi, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, serta
penguatan pengawasan partisipatif Pemilu yang melibatkan civitas academica
STAIN SAR Kepri.
Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen perguruan tinggi keagamaan Islam dalam mendukung proses demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai akademik, etika, dan moralitas publik.


“Sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam,
STAIN SAR Kepri memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk berkontribusi
dalam mencerdaskan kehidupan demokrasi bangsa. Nota Kesepahaman ini menjadi
landasan strategis bagi civitas academica untuk terlibat aktif dalam pendidikan
politik, riset kepemiluan, serta penguatan kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya pengawasan Pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,
Zulhadril Putra, menyampaikan bahwa keterlibatan perguruan tinggi merupakan
elemen penting dalam memperkuat pengawasan partisipatif Pemilu. Menurutnya,
sinergi dengan STAIN SAR Kepri diharapkan mampu meningkatkan kualitas
pengawasan Pemilu melalui pendekatan edukatif, ilmiah, dan berbasis partisipasi
masyarakat.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam
membangun kesadaran kritis masyarakat. Melalui kerja sama ini, Bawaslu Kepri
berharap dapat memperluas jangkauan pengawasan partisipatif Pemilu dengan
melibatkan dosen dan mahasiswa sebagai agen edukasi demokrasi di tengah
masyarakat,” ungkapnya.
Melalui Nota Kesepahaman ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat kolaborasi berkelanjutan dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, berintegritas, dan partisipatif, sejalan dengan nilai-nilai akademik, kebangsaan, dan keislaman. (LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN