السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Menuju Tata Kelola Bersih dan Melayani, STAIN SAR Kepri Lolos Penilaian Pendahuluan Zona Integritas Ditjen Pendis

  • 14 Januari 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 184
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti tahapan Penilaian Pendahuluan Pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Nomor: B-13/Set.I/OT/01/2026 tentang Hasil Verifikasi PMPZI PTKIN dan Jadwal Penilaian Pendahuluan.

Penilaian Pendahuluan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan mulai dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, oleh Tim Penilai Pendahuluan (TPP) Ditjen Pendidikan Islam. STAIN SAR Kepri menjadi salah satu dari 17 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dinyatakan lolos tahap verifikasi dan berhak melanjutkan ke tahap penilaian pendahuluan dari total 38 PTKIN pilot project Zona Integritas tahun 2025.

Dalam proses verifikasi awal, TPP melakukan penilaian terhadap dokumen pemenuhan (evidence) yang mencakup aspek kepatuhan pengunggahan dokumen, pencapaian passing grade nilai pada setiap area perubahan, serta kelengkapan administrasi pembangunan Zona Integritas. Tahapan tersebut menjadi dasar penetapan satuan kerja yang layak mengikuti penilaian pendahuluan.

Pada tahap penilaian pendahuluan, TPP melakukan pendalaman dan konfirmasi terhadap implementasi nyata pembangunan Zona Integritas di masing-masing PTKIN, termasuk STAIN SAR Kepri. Penilaian ini difokuskan pada konsistensi pelaksanaan reformasi birokrasi, efektivitas program kerja, serta komitmen pimpinan dan tim ZI dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, akuntabel, dan melayani.


Penilaian pendahuluan dilaksanakan dengan alokasi waktu 120 menit untuk setiap PTKIN. Hasil dari tahapan ini akan menjadi dasar bagi PTKIN untuk melanjutkan ke tahapan penilaian berikutnya, yakni penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan selanjutnya penilaian akhir oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian PANRB.

Penanggung Jawab Tim Zona Integritas/Reformasi Birokrasi STAIN SAR Kepri yang juga Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK), Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., menegaskan pentingnya optimalisasi waktu yang tersisa untuk penyempurnaan dokumen pendukung.

“Kita masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dan menyempurnakan eviden pembangunan Zona Integritas. Ini momentum penting bagi STAIN SAR Kepri untuk terus berproses menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujarnya.

Keikutsertaan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dalam tahap penilaian pendahuluan ini menegaskan komitmen institusi dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam. (LF/Leni)