السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti tahapan Penilaian Pendahuluan Pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Nomor: B-13/Set.I/OT/01/2026 tentang Hasil Verifikasi PMPZI PTKIN dan Jadwal Penilaian Pendahuluan.
Penilaian
Pendahuluan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan mulai
dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, oleh Tim Penilai Pendahuluan (TPP)
Ditjen Pendidikan Islam. STAIN SAR Kepri menjadi salah satu dari 17 Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dinyatakan lolos tahap verifikasi
dan berhak melanjutkan ke tahap penilaian pendahuluan dari total 38 PTKIN pilot
project Zona Integritas tahun 2025.
Dalam
proses verifikasi awal, TPP melakukan penilaian terhadap dokumen pemenuhan
(evidence) yang mencakup aspek kepatuhan pengunggahan dokumen, pencapaian passing
grade nilai pada setiap area perubahan, serta kelengkapan administrasi
pembangunan Zona Integritas. Tahapan tersebut menjadi dasar penetapan satuan
kerja yang layak mengikuti penilaian pendahuluan.
Pada tahap penilaian pendahuluan, TPP melakukan pendalaman dan konfirmasi terhadap implementasi nyata pembangunan Zona Integritas di masing-masing PTKIN, termasuk STAIN SAR Kepri. Penilaian ini difokuskan pada konsistensi pelaksanaan reformasi birokrasi, efektivitas program kerja, serta komitmen pimpinan dan tim ZI dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, akuntabel, dan melayani.


Penilaian
pendahuluan dilaksanakan dengan alokasi waktu 120 menit untuk setiap PTKIN.
Hasil dari tahapan ini akan menjadi dasar bagi PTKIN untuk melanjutkan ke
tahapan penilaian berikutnya, yakni penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI)
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan selanjutnya penilaian akhir oleh Tim
Penilai Nasional (TPN) Kementerian PANRB.
Penanggung
Jawab Tim Zona Integritas/Reformasi Birokrasi STAIN SAR Kepri yang juga Kepala
Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK), Dr. H. Imam Subekti,
M.Pd.I., menegaskan pentingnya optimalisasi waktu yang tersisa untuk
penyempurnaan dokumen pendukung.
“Kita
masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dan menyempurnakan eviden
pembangunan Zona Integritas. Ini momentum penting bagi STAIN SAR Kepri untuk
terus berproses menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujarnya.
Keikutsertaan
STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dalam tahap penilaian pendahuluan ini
menegaskan komitmen institusi dalam memperkuat reformasi birokrasi,
meningkatkan kualitas layanan publik, serta membangun budaya kerja yang
berintegritas dan profesional di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam.
(LF/Leni)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN