السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dorong Riset Berdampak dan Akuntabel, P3M STAIN SAR Kepri Sosialisasikan Bantuan Penelitian SBK 2026

  • 02 Januari 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 337
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (2/1/2026) dan diikuti oleh dosen serta tenaga kependidikan STAIN SAR Kepri.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan seiring dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10459 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bantuan penelitian di lingkungan PTKI.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala P3M STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc., dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Program Bantuan Penelitian Berbasis SBK dirancang untuk meningkatkan mutu, relevansi, dan akuntabilitas penelitian dosen. Selain itu, skema ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang selaras dengan arah kebijakan Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2025–2029.

“Melalui skema SBK, penelitian diarahkan agar menghasilkan luaran dan dampak yang terukur, baik bagi pengembangan keilmuan, perumusan kebijakan publik, maupun penguatan integrasi Islam dan sains,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ruang lingkup petunjuk teknis meliputi tema prioritas penelitian, jenis dan klaster penelitian, sistem seleksi proposal, mekanisme pelaksanaan dan pelaporan, serta pengaturan penghargaan dan sanksi. Seluruh tahapan program bantuan penelitian wajib dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Litapdimas, mulai dari pengajuan proposal, proses seleksi, pelaksanaan penelitian, hingga pelaporan hasil.

Petunjuk teknis tersebut juga memberikan kewenangan kepada satuan kerja PTKIN untuk menyusun petunjuk teknis turunan sesuai dengan kebutuhan institusi, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pengelolaan bantuan penelitian tetap menerapkan kebijakan pola H-1, yakni proses pengelolaan bantuan dimulai paling lambat satu hari sebelum tahun anggaran berjalan.


Sementara itu, Sekretaris P3M STAIN SAR Kepri, Dwi Rio Sudarroji, M.Psi., menambahkan bahwa Program Bantuan Penelitian SBK Tahun 2026 juga menjadi bagian dari transformasi riset di lingkungan STAIN SAR Kepri. Skema SBK dinilai mampu menyederhanakan mekanisme pelaporan keuangan sehingga peneliti dapat lebih fokus pada kualitas substansi dan hasil penelitian.

Ia menjelaskan bahwa fokus tema penelitian diarahkan pada beberapa klaster strategis, antara lain integrasi ilmu keislaman dengan kearifan lokal Melayu, penguatan moderasi beragama di wilayah kepulauan, pendidikan Islam transformatif, serta kajian hukum Islam, ekonomi syariah, dan manajemen dakwah dalam konteks kontemporer.

“Program ini terbuka bagi dosen tetap dan tenaga kependidikan, dengan ketentuan setiap tim peneliti wajib melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan budaya riset akademik,” ujarnya.

Adapun luaran wajib yang harus dihasilkan penerima bantuan meliputi publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi, kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta buku atau monograf sebagai bentuk diseminasi hasil penelitian. Secara umum, tahapan pelaksanaan program dimulai dari sosialisasi dan pengajuan proposal pada Januari–Maret 2026, seleksi pada April 2026, pelaksanaan penelitian pada Mei–Oktober 2026, hingga seminar hasil dan penyerahan laporan akhir pada November 2026.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, P3M STAIN SAR Kepri berharap seluruh dosen dan tenaga kependidikan dapat memahami secara komprehensif kebijakan dan mekanisme Program Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun Anggaran 2026, serta terdorong untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas penelitian yang berdampak nyata bagi pengembangan keilmuan, institusi, dan masyarakat. (LF/Rio)