السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (2/1/2026) dan diikuti oleh dosen serta tenaga kependidikan STAIN SAR Kepri.
Kegiatan
sosialisasi ini dilaksanakan seiring dengan telah diterbitkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10459 Tahun 2025 tentang Petunjuk
Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI
Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut menjadi pedoman resmi dalam
penyelenggaraan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bantuan penelitian di
lingkungan PTKI.
Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala P3M STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc., dalam
penjelasannya menyampaikan bahwa Program Bantuan Penelitian Berbasis SBK
dirancang untuk meningkatkan mutu, relevansi, dan akuntabilitas penelitian
dosen. Selain itu, skema ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tridarma
perguruan tinggi yang selaras dengan arah kebijakan Asta Protas Kementerian
Agama Republik Indonesia Tahun 2025–2029.
“Melalui
skema SBK, penelitian diarahkan agar menghasilkan luaran dan dampak yang
terukur, baik bagi pengembangan keilmuan, perumusan kebijakan publik, maupun
penguatan integrasi Islam dan sains,” jelasnya.
Lebih
lanjut dijelaskan bahwa ruang lingkup petunjuk teknis meliputi tema prioritas
penelitian, jenis dan klaster penelitian, sistem seleksi proposal, mekanisme
pelaksanaan dan pelaporan, serta pengaturan penghargaan dan sanksi. Seluruh
tahapan program bantuan penelitian wajib dilaksanakan secara daring melalui aplikasi
Litapdimas, mulai dari pengajuan proposal, proses seleksi, pelaksanaan
penelitian, hingga pelaporan hasil.
Petunjuk teknis tersebut juga memberikan kewenangan kepada satuan kerja PTKIN untuk menyusun petunjuk teknis turunan sesuai dengan kebutuhan institusi, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pengelolaan bantuan penelitian tetap menerapkan kebijakan pola H-1, yakni proses pengelolaan bantuan dimulai paling lambat satu hari sebelum tahun anggaran berjalan.


Sementara
itu, Sekretaris P3M STAIN SAR Kepri, Dwi Rio Sudarroji, M.Psi., menambahkan
bahwa Program Bantuan Penelitian SBK Tahun 2026 juga menjadi bagian dari
transformasi riset di lingkungan STAIN SAR Kepri. Skema SBK dinilai mampu
menyederhanakan mekanisme pelaporan keuangan sehingga peneliti dapat lebih
fokus pada kualitas substansi dan hasil penelitian.
Ia
menjelaskan bahwa fokus tema penelitian diarahkan pada beberapa klaster
strategis, antara lain integrasi ilmu keislaman dengan kearifan lokal Melayu,
penguatan moderasi beragama di wilayah kepulauan, pendidikan Islam
transformatif, serta kajian hukum Islam, ekonomi syariah, dan manajemen dakwah
dalam konteks kontemporer.
“Program
ini terbuka bagi dosen tetap dan tenaga kependidikan, dengan ketentuan setiap
tim peneliti wajib melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan budaya
riset akademik,” ujarnya.
Adapun
luaran wajib yang harus dihasilkan penerima bantuan meliputi publikasi ilmiah
pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi,
kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta buku atau monograf sebagai
bentuk diseminasi hasil penelitian. Secara umum, tahapan pelaksanaan program
dimulai dari sosialisasi dan pengajuan proposal pada Januari–Maret 2026,
seleksi pada April 2026, pelaksanaan penelitian pada Mei–Oktober 2026, hingga
seminar hasil dan penyerahan laporan akhir pada November 2026.
Melalui
kegiatan sosialisasi ini, P3M STAIN SAR Kepri berharap seluruh dosen dan tenaga
kependidikan dapat memahami secara komprehensif kebijakan dan mekanisme Program
Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun Anggaran 2026, serta terdorong untuk
meningkatkan produktivitas dan kualitas penelitian yang berdampak nyata bagi
pengembangan keilmuan, institusi, dan masyarakat. (LF/Rio)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN