السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Laksanakan Pendampingan PIPK 2025, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan

  • 10 Desember 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 138
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melaksanakan pendampingan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Ruang Balai Titah STAIN SAR Kepri.

Pendampingan menghadirkan tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, yang terdiri atas Usup Rahman Hakim (Penanggung Jawab), Hendi Diyanto (Pengendali Teknis), Akhmad Muhajir (Ketua Tim), Abdul Fatah Suparman (Anggota Tim), dan Laili Fuad (Anggota Tim). Kehadiran tim tersebut bertujuan memastikan penerapan PIPK pada STAIN SAR Kepri berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait ketepatan pengisian, kelengkapan eviden, serta validitas dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaporan keuangan.

Kepala Bagian AUAK STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.


“Pendampingan PIPK menjadi langkah penting untuk memastikan laporan keuangan yang akuntabel, sistematis, dan sesuai prosedur. Dengan penyiapan eviden yang lengkap dan valid, STAIN SAR Kepri dapat menghasilkan laporan yang memenuhi standar pengendalian intern,” ujar Dr. Imam.

Secara regulatif, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan dilaksanakan melalui dua mekanisme utama, yaitu Penilaian Pengendalian Intern dan Reviu Pengendalian Intern. Penilaian wajib dilakukan oleh manajemen pada seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan berdasarkan Sistem Akuntansi Kementerian Agama, sedangkan reviu dilakukan terhadap hasil penerapan pengendalian intern yang telah dinilai untuk memastikan kualitas, ketepatan, serta kepatuhan pelaksanaan pelaporan keuangan terhadap standar yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, STAIN SAR Kepri meneguhkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan publik, sekaligus memastikan keselarasan dengan standar pengendalian intern Kementerian Agama RI. (LF/Tika)