السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melaksanakan pendampingan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Ruang Balai Titah STAIN SAR Kepri.
Pendampingan
menghadirkan tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, yang terdiri
atas Usup Rahman Hakim (Penanggung Jawab), Hendi Diyanto (Pengendali Teknis),
Akhmad Muhajir (Ketua Tim), Abdul Fatah Suparman (Anggota Tim), dan Laili Fuad
(Anggota Tim). Kehadiran tim tersebut bertujuan memastikan penerapan PIPK pada
STAIN SAR Kepri berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait ketepatan
pengisian, kelengkapan eviden, serta validitas dokumen pendukung yang menjadi
dasar pelaporan keuangan.
Kepala Bagian AUAK STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.


“Pendampingan
PIPK menjadi langkah penting untuk memastikan laporan keuangan yang akuntabel,
sistematis, dan sesuai prosedur. Dengan penyiapan eviden yang lengkap dan
valid, STAIN SAR Kepri dapat menghasilkan laporan yang memenuhi standar
pengendalian intern,” ujar Dr. Imam.
Secara
regulatif, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan dilaksanakan melalui dua
mekanisme utama, yaitu Penilaian Pengendalian Intern dan Reviu
Pengendalian Intern. Penilaian wajib dilakukan oleh manajemen pada seluruh
entitas akuntansi dan entitas pelaporan berdasarkan Sistem Akuntansi
Kementerian Agama, sedangkan reviu dilakukan terhadap hasil penerapan
pengendalian intern yang telah dinilai untuk memastikan kualitas, ketepatan,
serta kepatuhan pelaksanaan pelaporan keuangan terhadap standar yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, STAIN SAR Kepri meneguhkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan publik, sekaligus memastikan keselarasan dengan standar pengendalian intern Kementerian Agama RI. (LF/Tika)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN