السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tanjungpinang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Tim Humas bersama Laboratorium Penyiaran Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan podcast ke Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang pada Jumat, 21 November 2025.
Kegiatan
yang awalnya bertujuan untuk belajar teknis produksi podcast tersebut justru
berkembang menjadi kesempatan baru, yakni permintaan agar perwakilan STAIN SAR
Kepri tampil sebagai narasumber dalam Podcast “Sembang Sepinang” yang dikelola
oleh Kemenag Tanjungpinang.
Tim
Humas yang hadir terdiri dari Luluk Fatimah, M.Pd, Gybria Putri Anggillya, S.AP,
dan perwakilan Lab Penyiaran STAIN SAR Kepri Muhammad Zaini, M.Kom.I. Dalam
sesi diskusi awal, tim membahas tata kelola konten podcast, teknik produksi,
serta standar penyiaran yang diterapkan di lingkungan Kemenag Kota
Tanjungpinang.
Pada kesempatan tersebut, Luluk Fatimah, M.Pd., yang mewakili Tim Humas STAIN SAR Kepri, diminta menjadi narasumber dalam episode terbaru Podcast Sembang Sepinang dengan tema “Etika Publikasi di Kampus STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau: Plagiarisme, Duplikasi, dan Integritas Akademik.”


Dalam
sesi podcast, Luluk menjelaskan bahwa publikasi kampus tidak hanya berfungsi
sebagai penyebaran informasi, tetapi juga sebagai representasi marwah dan
identitas lembaga.
“Etika
publikasi di kampus harus berpegang pada akurasi informasi, profesionalisme
bahasa, serta kepatuhan terhadap regulasi kehumasan dan layanan informasi
publik,” ungkapnya.
Ia
memaparkan bahwa dalam pencegahan plagiarisme dan duplikasi narasi, Tim Humas
STAIN SAR Kepri menerapkan langkah-langkah seperti penulisan ulang (rewrite),
pengecekan similarity, pengelolaan arsip berita, serta koordinasi lintas
platform untuk memastikan originalitas setiap konten yang dirilis.
Ketika
ditanya mengenai penggunaan metode ATM (Amati, Tiru, Modifikasi), Luluk
menegaskan bahwa praktik tersebut dilakukan secara etis.
“Kami hanya meniru format dan tren visual, bukan isi. Semua konten tetap harus orisinal dan disesuaikan dengan karakter kelembagaan STAIN SAR Kepri,” jelasnya.


Lebih
lanjut, ia memaparkan beberapa landasan regulatif yang menjadi dasar publikasi
kehumasan, mulai dari KMA No. 284 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kehumasan, KMA
No. 92 Tahun 2019 tentang Layanan Informasi Publik (PPID), hingga pedoman
koordinasi humas pemerintah yang diterbitkan oleh Kemenkominfo serta standar
infrastruktur humas dari KemenPAN-RB.
Pada
bagian penutup podcast, Luluk menegaskan kembali komitmen STAIN SAR Kepri untuk
menjaga profesionalitas dan integritas akademik dalam setiap bentuk publikasi.
“Publikasi
kampus bukan hanya soal tampil di media, tetapi bagaimana kita menjaga
kredibilitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi,”
tegasnya sebelum menutup sesi dengan salam khas Sembang Sepinang.
Melalui
kegiatan ini, kerja sama antara STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan
Kemenag Kota Tanjungpinang semakin terbuka, khususnya dalam pengembangan
kapasitas komunikasi publik, penyiaran, serta penguatan etika publikasi di
lingkungan kampus. Kunjungan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal
bagi pengembangan format podcast kelembagaan STAIN SAR Kepri ke depan. (LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN