السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Belajar Sambil Berbagi, Tim Humas STAIN SAR Kepri Diundang Jadi Narasumber Podcast “Sembang Sepinang” Kemenag Tanjungpinang

  • 21 November 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 196
Berita Utama

Tanjungpinang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Tim Humas bersama Laboratorium Penyiaran Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan podcast ke Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang pada Jumat, 21 November 2025.

Kegiatan yang awalnya bertujuan untuk belajar teknis produksi podcast tersebut justru berkembang menjadi kesempatan baru, yakni permintaan agar perwakilan STAIN SAR Kepri tampil sebagai narasumber dalam Podcast “Sembang Sepinang” yang dikelola oleh Kemenag Tanjungpinang.

Tim Humas yang hadir terdiri dari Luluk Fatimah, M.Pd, Gybria Putri Anggillya, S.AP, dan perwakilan Lab Penyiaran STAIN SAR Kepri Muhammad Zaini, M.Kom.I. Dalam sesi diskusi awal, tim membahas tata kelola konten podcast, teknik produksi, serta standar penyiaran yang diterapkan di lingkungan Kemenag Kota Tanjungpinang.

Pada kesempatan tersebut, Luluk Fatimah, M.Pd., yang mewakili Tim Humas STAIN SAR Kepri, diminta menjadi narasumber dalam episode terbaru Podcast Sembang Sepinang dengan tema “Etika Publikasi di Kampus STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau: Plagiarisme, Duplikasi, dan Integritas Akademik.”


Dalam sesi podcast, Luluk menjelaskan bahwa publikasi kampus tidak hanya berfungsi sebagai penyebaran informasi, tetapi juga sebagai representasi marwah dan identitas lembaga.

“Etika publikasi di kampus harus berpegang pada akurasi informasi, profesionalisme bahasa, serta kepatuhan terhadap regulasi kehumasan dan layanan informasi publik,” ungkapnya.

Ia memaparkan bahwa dalam pencegahan plagiarisme dan duplikasi narasi, Tim Humas STAIN SAR Kepri menerapkan langkah-langkah seperti penulisan ulang (rewrite), pengecekan similarity, pengelolaan arsip berita, serta koordinasi lintas platform untuk memastikan originalitas setiap konten yang dirilis.

Ketika ditanya mengenai penggunaan metode ATM (Amati, Tiru, Modifikasi), Luluk menegaskan bahwa praktik tersebut dilakukan secara etis.

“Kami hanya meniru format dan tren visual, bukan isi. Semua konten tetap harus orisinal dan disesuaikan dengan karakter kelembagaan STAIN SAR Kepri,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa landasan regulatif yang menjadi dasar publikasi kehumasan, mulai dari KMA No. 284 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kehumasan, KMA No. 92 Tahun 2019 tentang Layanan Informasi Publik (PPID), hingga pedoman koordinasi humas pemerintah yang diterbitkan oleh Kemenkominfo serta standar infrastruktur humas dari KemenPAN-RB.

Pada bagian penutup podcast, Luluk menegaskan kembali komitmen STAIN SAR Kepri untuk menjaga profesionalitas dan integritas akademik dalam setiap bentuk publikasi.

“Publikasi kampus bukan hanya soal tampil di media, tetapi bagaimana kita menjaga kredibilitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya sebelum menutup sesi dengan salam khas Sembang Sepinang.

Melalui kegiatan ini, kerja sama antara STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan Kemenag Kota Tanjungpinang semakin terbuka, khususnya dalam pengembangan kapasitas komunikasi publik, penyiaran, serta penguatan etika publikasi di lingkungan kampus. Kunjungan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pengembangan format podcast kelembagaan STAIN SAR Kepri ke depan. (LF/Gby)