السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2025. Acara ini bertempat di Ruang Rapat Balai Titah STAIN Kepri dan dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M), Abd. Rahman, M.Sos., bersama tim P3M serta para dosen STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6865 Tahun 2024 tentang Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Dalam sambutannya, Abd. Rahman, M.Sos., menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu penelitian di lingkungan perguruan tinggi.


“Penelitian dan pengabdian adalah bagian integral dalam mendukung program pemerintah pusat. Tahun ini, penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran tetap mensyaratkan pelaporan keuangan berbasis Standar Biaya Masukan (SBM), dengan detail laporan penggunaan anggaran yang harus dilampirkan,” ujar Abd. Rahman pada Jum'at (27/12/2024).
Ia
menjelaskan bahwa terdapat beberapa inovasi dalam Juknis Tahun Anggaran 2025,
salah satunya adalah klasterisasi jenis penelitian dan tema prioritas yang
harus disesuaikan dengan aplikasi Litapdimas. Tema-tema penelitian yang dapat
dipilih meliputi agama dan keagamaan, pangan dan pertanian, energi, kedokteran
dan kesehatan, transportasi, produksi rekayasa keteknikan, pertahanan dan
keamanan, kemaritiman, serta sosial humaniora.
Selain itu, Abd. Rahman menyoroti beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan oleh peneliti. Salah satu syarat utama adalah pelunasan tagihan outcome penelitian tahun sebelumnya, yang kini terintegrasi dengan sistem pemberitahuan otomatis pada aplikasi. Peneliti juga diwajibkan melakukan sinkronisasi akun Litapdimas dengan akun Sinta untuk memastikan data publikasi terbaru tercatat dengan baik.


Dalam
penyusunan proposal, tingkat kemiripan maksimal yang diizinkan adalah 20%.
Sosialisasi ini diakhiri dengan dorongan dari Kepala P3M kepada para dosen
untuk memanfaatkan peluang bantuan penelitian tingkat pusat dengan menyusun
proposal berkualitas sesuai panduan dalam Juknis.
“Pengumuman
lebih lanjut, termasuk detail Juknis dan informasi teknis lainnya, akan segera
diterbitkan melalui website resmi P3M,” tutup Abd. Rahman.
Dengan
terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan para dosen STAIN Sultan Abdurrahman
Kepulauan Riau dapat meningkatkan kualitas penelitian yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan serta memperluas kontribusi akademik bagi pengembangan
ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Melalui pemahaman mendalam terhadap Juknis Tahun Anggaran 2025, para peneliti tidak hanya mampu memanfaatkan peluang bantuan penelitian secara optimal, tetapi juga turut mendukung tercapainya visi perguruan tinggi sebagai institusi yang unggul dalam riset berbasis ilmu pengetahuan. (LF/Gby/DHL)
Kenalkan Potensi Wilayah kepada Mahasiswa KKN, Plt. Camat Gunung Kijang Paparkan Profil Kecamatan
Mengenal Kecamatan Teluk Bintan Lebih Dekat, Mahasiswa KKN Dibekali Wawasan Sosial dan Budaya