السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mahasiswa Prodi PIAUD STAIN Kepri Lakukan Implementasi Mata Kuliah Fikih Bersama Kepala KUA Toapaya

  • 19 Desember 2024
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 331
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu –– Mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepri, semester 1 A1, melaksanakan praktik prosesi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Toapaya, H. Zainal Nahra, S.Ag., sebagai narasumber utama.

Kegiatan yang merupakan bagian dari mata kuliah Fikih ini juga didampingi oleh dosen pengampu, Mhd. Abror, M.Ag. Dalam sambutannya, Mhd. Abror mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak KUA Toapaya atas dukungannya dalam menyukseskan program ini. "Kegiatan ini adalah wujud implementasi dari perjanjian kerja sama antara Prodi PIAUD STAIN Kepri dan KUA Kecamatan Toapaya, yang bertujuan memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam memahami prosesi pernikahan sesuai tuntunan syariat Islam dan regulasi yang berlaku," ujarnya.

H. Zainal Nahra, S.Ag., menyampaikan sambutan hangat atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini karena memberikan manfaat langsung kepada mahasiswa, baik dalam pemahaman teoritis maupun praktis. Kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk mempererat kerja sama antara KUA dan STAIN Kepri,” ujarnya.


Mahasiswa Prodi PIAUD yang mengikuti kegiatan ini merasa antusias dan bangga. Salah satu peserta, mewakili rekan-rekannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan banyak pembelajaran berharga. "Kami mendapatkan pendampingan langsung dari ahlinya dan dapat berdiskusi secara mendalam. Ini sangat membantu kami memahami prosesi pernikahan dengan lebih baik," ungkapnya.

Pada akhir kegiatan, dosen pengampu menyerahkan cenderamata kepada Kepala KUA Kecamatan Toapaya sebagai bentuk apresiasi atas terlaksananya acara tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAIN Kepri dan KUA Kecamatan Toapaya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam memahami dan melaksanakan prosesi pernikahan sesuai dengan ajaran Islam, sekaligus memberikan kesempatan untuk mengintegrasikan pengetahuan teoritis dengan pengalaman nyata di lapangan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara STAIN Kepri dan KUA Kecamatan Toapaya dalam mencetak lulusan yang kompeten di bidang keislaman.

Melalui pengalaman langsung, mahasiswa juga diajak untuk membangun nilai-nilai tanggung jawab dan kejujuran sebagai bagian dari pendidikan karakter Islami. Tidak hanya itu, kegiatan ini memperkaya wawasan mahasiswa terhadap tradisi pernikahan dalam konteks budaya Melayu Kepulauan Riau, serta memberikan gambaran konkret tentang peran dan tanggung jawab di dunia profesional, khususnya dalam bidang pendidikan dan keislaman.

Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membentuk mahasiswa Prodi PIAUD STAIN Kepri menjadi individu profesional, berakhlak mulia, dan mampu berkontribusi nyata dalam kehidupan bermasyarakat. (LF/Gby)