السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tim Evaluasi Inspektorat Jenderal Kemenag RI Tinjau Implementasi Fraud Control Plan di STAIN Sultan Abdurrahman Kepri

  • 13 Agustus 2024
  • Oleh: Gybria Putri Anggillya
  • 784
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Inspektorat Jenderal kemenag RI mengirimkan 3 (tiga ) orang tim ke STAIN Sultan Abdurrahman Kepri dalam rangka evaluasi perkembangan dan kemajuan implementasi Fraud Control Plan (FCP). Selasa (13/8).

Ketua tim Muhsin menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi tim apakah FCP di STAIN Sultan Abdurrahman Kepri ini sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan sosialisasi FCP di Desember 2023 lalu. Menurutnya Fraud merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum yang ditandai adanya unsur kecurangan yang  disengaja. 

“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, pelakunya orang dalam atau orang di luar organisasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau instansi, dan ini merupakan kejahatan terkait dengan tempat kerja, “ jelasnya.

Penyebabnya bisa karena adanya peluang, tekanan dari atasan atau orang lain dan rasionalisasi/pembenaran terkait perbuatan korupsi atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, tambah muhsin.

Adanya FCP untuk mendeteksi sekaligus mencegah atau menangkal agar perbuatan fraud tidak terjadi di lingkungan satker Kementerian Agama dan  dapat memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud.

Mengapa fraud harus dicegah dengan FCP, pertama dapat menyebabkan kerugian besar bagi individu maupun organisasi, kedua recovery atas uang negara yang dikorupsi sangat kecil, ketiga Kasus korupsi, merusak reputasi baik institusi maupun individu, keempat proses litigasi menyita waktu dan biaya, baik bagi aparat hukum maupun calon tersangka, dan kelima semakin lama kejadian korupsi tidak terungkap semakin memberi peluang pelaku korupsi untuk menutup-nutupi tindakannya dengan kecurangan yang lain.


Kedatangan tim yang bekerja sejak tanggal 13 s.d 16 Agustus 2024 tersebut disambut oleh Ketua , Wakil Ketua 2, Kabag AUAK dan ketua Satuan Pengawas Insternal (SPI) STAIN Sultan Abdurrahman Kepri serta seluruh anggota TIM satuan tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau di Ruang Balai Titah STAIN SAR KEPRI. (tnt)