السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kuliah Umum tentang "Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya" Sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bersama Kanwil Kumham Kepulauan Riau

  • 25 Juni 2024
  • Oleh: Gybria Putri Anggillya
  • 707
Kabar Prodi

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Kepri menggelar kuliah umum yang mengangkat tema "Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya" di Auditorium Razali Jaya STAIN SAR KEPRI pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Acara ini dihadiri oleh Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M. Ag, Wakil Ketua II Dr. Drs. Almahfuz, M.Si, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H sebagai narasumber utama.

Dr. Muhammad Faisal, M.Ag dalam sambutannya, menekankan pentingnya pengalaman lapangan bagi mahasiswa, dengan menjelaskan bahwa kuliah umum ini tidak hanya berfokus pada hukum keluarga Islam, tetapi juga aspek hukum kewarganegaraan dan keterampilan praktis seperti legal drafting dan advokasi.

"Saya berharap mahasiswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan memperoleh manfaat dari kerjasama STAIN dengan Kemenkumham Kepri untuk penempatan lapangan," ujar Ketua STAIN SAR.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyah) juga menyambut baik pelaksanaan acara ini. 

"Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan lancar berkat kerjasama antara Prodi HKI dengan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau,” kata Daria.

Kegiatan ini tidak hanya berhenti pada kuliah umum, namun juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang melibatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat," kata Sekretaris Prodi HKI, Rizki Pradana.

Kaprodi HKI juga menyampaikan harapannya semoga melalui kegiatan ini, mahasiswa mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai perkawinan campuran dan implikasi hukumnya.

 

Acara ini diakhiri dengan antusiasme tinggi dari semua pihak, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas pendidikan hukum di STAIN SAR KEPRI.(Gby/Nrfzh/Yydhdyt)