السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Kampus STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi. Tercatat sebanyak 137 orang warga Kampus STAIN Kepri mengikuti kegiatan yang diampu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bimbingan teknis pengendalian gratifikasi berlangsung selama 3 hari dimulai dari 18 s/d 20 April melalui laman https://elearning.kpk.go.id .
”Alhamdulillah, tahun ini seluruh civitas akademika STAIN Sultan Abdurrahman Kepri dapat mengikuti E-learning Bimtek Pengendalian Gratifikasi oleh KPK pada tanggal 18-20 April 2024, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2024 yang akan dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI,” ujar Sella.

.jpeg)

Sella Kurnia Sari, M.Sc. selaku anggota tim Pelaksana Pengendali Gratifikasi (UPG) STAIN Sultan Abdurrahman Kepri mengharapkan setelah mengikuti kegiatan ini seluruh peserta memperoleh sertifikat yang diharapkan seluruh civitas akademika STAIN Sultan Abdurrahman Kepri dapat berperan aktif dan turut serta dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.
“Harapan kami selaku tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, setelah mengikuti kegiatan ini dan memperoleh sertifikat diharapkan civitas akademika STAIN Sultan Abdurrahman Kepri dapat berperan aktif turut serta dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan STAIN Sultan Abdurrahman Kepri,” tambahnya. (Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN