السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau memberikan himbauan terkait ketertiban wajib pajak tahun 2023.

  • 29 Februari 2024
  • Oleh: Gybria Putri Anggillya
  • 408
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Satuan Pengawas Internal STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau memberikan himbauan mengenai ketertiban Wajib Pajak tahun 2023, Kamis (29/02/2024).

Berdasarkan surat yang dikeluarkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau pada tanggal 26 Januari 2024 memberikan menghimbau terkhusus bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan Pajak Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat pada tanggal 29 Februari 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Hal ini diberlakukan atas dasar Undang-Undang (UU) tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Batas akhir waktu yang diberikan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

Harapan dari himbauan ini, seluruh pegawai baik Dosen dan Tenaga Kependidikan segera mengisi dan melengkapi Surat Pemberitahuan Tahun dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.