السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kolaborasi Program Studi HKI dan HESy: Visiting Profesor Tentang Eksistensi Hukum Islam Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

  • 29 Februari 2024
  • Oleh: Gybria Putri Anggillya
  • 1092
Kabar Prodi

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Program Studi Hukum Keluarga Islam bersama Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Visiting Profesor di Ruang Rapat Dosen Gedung SBSN Perkuliahan Terpadu Lt.2 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Visiting Profesor dengan tema “Eksistensi Hukum Islam Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag didampingi oleh Wakil Ketua I, Aris Bintania, M.Ag, Kabag Administrasi Umum Akademik dan Keuangan, H. Imam Subekti, M.Pd.I serta Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Dosen serta Mahasiswa.

Narasumber dari kegiatan ini diisi langsung oleh Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag.

Sambutan pembuka disampaikan oleh Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan kesediaan Prof. Dr. M. Askal Salim GP, M.Ag untuk memberikan materi dalam rangka untuk pengembangan pola pikir mahasiswa dan menambah ilmu terkait perkembangan pendidikan dan hukum saat ini.

“mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar sesuai dengan dengan materi pada hari ini mengenai hukum islam peraturan perundang-undang. Hal ini disejalankan dengan komitmen STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau disetiap semester harus ada visiting profesor dalam rangka untuk pengembangan pola pikir mahasiswa dan menambah ilmu bagaimana perkembangan dunia pendidikan dan hukum hari ini,” kata ketua.

Sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Daria, M.H sekaligus memandu acara visiting profesor sebagai moderator mengucapkan terimakasih karena hal ini merupakan satu momentum yang sangat penting karena dapat menimba ilmu langsung dari profesor Dr. M. Askal Sali GP, M.Ag.

Eksistensi Hukum Islam Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia memiliki kaitan dengan dua program studi ini, yaitu Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah. Kita memahami bersama bahwa hukum di Indonesia menganut asas legalitas yaitu peraturan yang tertulis maka aturan itulah yang digunakan. Selain itu, kita ingin melihat bagaimana eksistensi hukum islam khususnya pada ranah positif untuk melihat letak posisinya, tambahnya.

Harapan dengan adanya visiting profesor mengenai Eksistensi Hukum Islam Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia bagaimana Posisi hukum islam dalam peraturan di Indonesia. Hal ini terdapat pada teori 5 level dalam penerapan hukum islam di Indonesia. Tingkat tersebut beranjak melalui proses yang dinamakan proses westernisasi dalam hukum islam. Maka dengan hal ini terkhusus pada mahasiswa Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah mampu memahami mengenai eksistensi hukum islam terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.(Gby)