السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menerima kunjungan dari Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melaksanakan pemantauan terkait implementasi Moderasi Beragama di STAIN SAR Kepri, Rabu, 23/02/2023, di Balai Titah STAIN SAR Kepri.
Kehadiran Auditor ini langsung disambut oleh Kepala Bagian Administrasi Umum Akademik dan Keuangan (AUAK), H. Imam Subekti, M.Pd.I, Kepala Subbagian Layanan Akademik, Dvi Afriansyah, S.Pd.I, Kepala Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan dan Rumah Tangga, Martanto, M.Si dan beberapa perwakilan Dosen dari Unit yang Ada di STAN SAR Kepri.
Kabag AUAK mengatakan, kehadiran auditor ini untuk entry meeting dengan pihak STAIN SAR Kepri, “Entry meeting merupakan suatu tahapan penting yang dapat memengaruhi keberhasilan dalam kelancaraan suatu kegiatan,”ujar Imam.
Imam menambahkan, kedatangan auditor ini tentang implementasi moderasi beragama di STAIN, dan juga memberi pengawasan dan mengevaluasi tentang perencanaan dan penganggaran Rumah Moderasi Beragama (RMB), kegiatan yang bersumber dari DIPA atau NonDIPA, Laporan Kegiatan dan tentang Kurikulum Moderasi yang telah dilaksanakan oleh STAIN SAR Kepri.
“seperti yang kita ketahui tugas Inspektorat Jenderal salah satunya adalah melaksanakan pengawasan internal pada Kementerian Agama,”imbuh Imam.
sebagai informasi, Moderasi Beragama adalah salah satu program dari Kementerian Agama dan akan menjadi satu arah kebijakan Negara untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan, dan harmoni sosial. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari revolusi mental dalam rangka mewujudkan pembangunan sumber daya manusia, sesuai arahan Presiden.
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Moderasi Beragama telah secara resmi tertulis sebagai salah satu Program Prioritas (PP) Negara. Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 17 Januari 2020, dan telah diundangkan pada tanggal 20 Januari 2020, dan Kementerian Agama diberi amanah sebagai Instansi Pelaksana untuk menyusun kerangka dan strategi implementasi Moderasi Beragama, yang dapat diterapkan di Kemenag maupun di Kementerian dan Lembaga lain. (nDr).
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN