السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu – Setelah mengikuti Training of Trainer (ToT) Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang diselenggarakan oleh Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI tanggal 15-21 Januari 2022 secara daring selama 20 jam pelajaran, 3 Dosen yang didelegasikan oleh STAIN Abdurrahman Kepulauan Riau dinyatakan LULUS. Mereka adalah Kamaruzaman, M.M, Zulfa Hudiyani, M.A, dan Siti Maheran, Lc.,LL.M.
Demi memenuhi tugas dan fungsinya sebagai Pendamping PPH, mereka bertiga hadir memenuhi undangan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH Akselerasi 10 Juta Sertifikat Halal dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada hari ini Rabu, 09 Maret 2022 di Grand Ballroom CK Hotel Tanjungpinang oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau. Tampak hadir sebagai narasumber Kepala BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia M. Aqil Irham.
Acara ini dibuka langsung oleh Gubenur Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh beberapa Dinas terkait seperti DTMPTSP, Dinas Kesehatan, Disperindag, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Koperasi, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI se-Provinsi Kepulauan Riau.
“Di Provisinsi Kepri ini hanya baru ada 3 Pendamping PPH yaitu dari STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau yang sudah memiliki Lembaga Halal.” Ujar M. Aqil Irham dihadapan tamu undangan.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban 100 ribu pendamping PPH Akselerasi 10 juta sertifikat halal bagi produk UMK dan meningkatkan jumlah produk UMK yang bersetifikat halal, maka insya Allah kami menargetkan 500 calon pendamping (Terbuka Umum) yang akan dilatih oleh kami nantinya”, tutur Zulfa dan Kamaruzaman.
“Doakan kami dapat melaksanakan kewajiban ini, tidak mesti harus sarjana untuk menjadi Pendamping PPH”, lanjut Siti Maheran.
Untuk itu, dihimbau civitas akademika dosen, staf, dan mahasiswa khususnya dan segala ormas, penyuluh, dan masyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Riau ini untuk antusias mengikuti ToT Pendamping Halal dengan mengajukan Surat Permohonan kepada Lembaga Pendampingan PPH STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.
Kepala BPJPH, Aqil Irham juga menambahkan bahwa, bagi pendamping yang sudah bersertifikasi dapat dijadikan sebagai pendamping PPH. Apabila pendamping saat mendampingi pengajuan sertifikat halal yang diajukan oleh pelaku usaha dari awal sehingga terbit akan mendapat insentif dan biaya transportasi. (zulfa/luluk)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN