السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Cegah Tipikor, STAIN SAR Kepri Hadirkan Kejari Bintan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tipikor

  • 13 Desember 2021
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 1182
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Bintan hadir guna sosialisasi peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di ruang rapat Balai Titah Kampus STAIN SAR pada Senin (13/12/2021).

Menghadirkan 2 orang narasumber dari Kejari Bintan yakni Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Fajrian Yistriadi, S.H., M.H., yang memaparkan materi terkait Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa serta Alinex Hasibuan, S.H. selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memaparkan materi terkait Peran Pengamanan Kejaksaan Terhadap Kegiatan Pembangunan Strategis Pemerintah.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yistriadi, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa korupsi secara sederhana dipahami sebagai upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan untuk kepentingan keuntungan dirinya.

“Korupsi pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi kerugian kuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,  benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.” Ujar Fajrian.

“Sedangkan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.” Tambahnya.

“Kualifikasi Unsur dalam tipikor diantaranya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi. Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.” Tutupnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Bintan Alinex Hasibuan, S.H.  menyampaikan terkait Peran pengamanan Kejaksaan Terhadap Kegiatan Pembangunan Strategis Pemerintah. Proyek strategis nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMDD yang memiliki sifat strategis dalam rangka pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Upaya preventif dalam anti korupsi diantaranya dengan membangun budaya anti korupsi, mendorong reformasi sector public, sosialisasi, komunikasi dan pendidikan anti korupsi, serta perbaikan peraturan perundangan.” Tutur Alinex.

“Upaya pencegahan korupsi di Indonesia sebagai elemen yang sangat penting dalam pencegahan korupsi di tataran proyek, meliputi: penguatan keterbukaan dan transparansi, pencegahan risiko kolusi, pencegahan resiko penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan serta ketentuan sansi dan Tindakan perbaikan yang jelas.” Pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II Al Mahfudz, M.Si, Kabag AUAK H. Imam Subekti, S.Ag, M.Pd.I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Martanto, M.Si., para Ketua Prodi dan tenaga kependidikan. (luluk)