السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu – Jajaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan Probity Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembangunan gedung kuliah terpadu STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau selama 10 (sepuluh) hari terhitung mulai dari Senin, 19 sampai dengan Jum’at, 30 April 2021.
Berdasarkan Peraturan BPKP RI No. 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, probity audit didefinisikan sebagai assurance yang diberikan auditor probity untuk melakukan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa dan memberikan pendapat atau simpulan yang obyektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan persyaratan kejujuran (probity requirement), yakni telah mematuhi prosedur pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, serta prinsip- prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.
Probity audit juga merupakan upaya untuk memperkuat pengendalian intern dan manajemen risiko pengadaan barang/jasa melalui peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Probity audit bertujuan untuk meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sesuai dengan probity requirement yaitu menaati prosedur pengadaan sesuai ketentuan, sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan hasil audit atas data/dokumen/informasi yang diterima auditor, selain itu juga memberikan rekomendasi perbaikan atas proses pengadaan barang/jasa yang sedang berlangsung terkait isu-isu probity.

Ket. Maket Gedung Kuliah Terpadu STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Kehadiran tim BPKP Perwakilan Prov. Kepulauan Riau di sambut langsung oleh Kabag AUAK STAIN SAR Kepri H. Imam Subekti, M.Pd.I didampingi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Martanto, M.Si beserta para staff.
H. Imam Subekti, M.Pd.I menyampaikan selamat datang kepada tim BPKP dan mengungkapkan harapannya agar dengan adanya tim BPKP, proses pembangunan gedung terpadu STAIN Sultan Abdurrahman berjalan aman karena adanya pendampingan ini.
Adapun tim dari BPKP Perwakilan Prov. Kepulauan Riau yang ditugaskan dalam Probity RAB pembangunan gedung kuliah terpadu STAIN Sultan Abdurrahman diantaranya Heru Setiawan (Wakil Penanggung Jawab), Pandapotan Malau (Pengendali Teknis), Rom Nanda Pratama (Ketua Tim), Fajar Karim Muhammad (Anggota Tim), dan T. Wahyu Munawarah (Anggota Tim). (luluk)
355 Mahasiswa STAIN Kepri Perkuat Kompetensi Fardhu Kifayah Sebelum Terjun ke Masyarakat
Sinergi STAIN Kepri, Peradi, dan IKADIN Cetak Calon Advokat Berintegritas
PB PMII dan STAIN Kepri Bersinergi, Siapkan Mahasiswa Hadapi Tantangan Zaman
Hasil UM-PTKIN 2026 Diumumkan 30 Juni, Ayo Cek Hasil Kelulusan dan Segera Daftar Ulang