السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Unit Studi Halal STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Dukung Sertifikasi Halal UMK melalui Program Pengabdian di Desa Mantang Lama

  • 28 Agustus 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 25
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Unit Studi Halal STAIN Kepri terus memperkuat perannya dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Jumat (28/8).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam rangka mendukung implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus meningkatkan daya saing produk UMK di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk yang terjamin kehalalannya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Mantang Lama Mahmudin, Ketua BPD Mantang Lama Zainudin, Kepala Unit Studi Halal STAIN Kepri Siti Maheran, Lc., LL.M., sekretaris unit, pendamping proses produk halal, serta para pelaku UMK penerima manfaat program sertifikasi halal.


Kepala Unit Studi Halal, Siti Maheran, Lc., LL.M., menyampaikan rasa syukur atas capaian yang telah diraih melalui program pendampingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari 16 pelaku UMK yang telah mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal, seluruhnya telah melalui proses verifikasi oleh pendamping dan saat ini telah diteruskan kepada verifikator halal pusat untuk tahapan selanjutnya.

“Alhamdulillah, dari 16 UMK yang mengikuti program ini, seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah diverifikasi oleh pendamping. Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang diajukan memenuhi standar dan ketentuan sertifikasi halal yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pendampingan sertifikasi halal tidak hanya bertujuan membantu pelaku usaha memperoleh legalitas halal, tetapi juga meningkatkan pemahaman UMK mengenai pentingnya jaminan produk halal sebagai bagian dari penguatan kualitas usaha dan kepercayaan konsumen.

Sementara itu, Kepala Desa Mantang Lama, Mahmudin, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Unit Studi Halal STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dalam mendampingi masyarakat desa memperoleh sertifikat halal.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan. Kehadiran Unit Studi Halal sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku UMK, dalam memahami dan menjalani proses sertifikasi halal yang selama ini dianggap cukup kompleks,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, salah seorang perwakilan pelaku UMK penerima manfaat menyampaikan bahwa program pendampingan yang dilakukan sangat membantu pelaku usaha dalam melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan.

“Kami sangat senang dengan adanya kegiatan pengabdian ini. Pendampingan yang diberikan sangat mendukung proses sertifikasi halal dan membantu kami memahami tahapan yang harus dilalui hingga sertifikat halal dapat diterbitkan,” tuturnya.


Melalui kegiatan ini, Unit Studi Halal STAIN Kepri tidak hanya menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung program nasional percepatan sertifikasi halal bagi UMK. Program tersebut diharapkan dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pelaku UMK yang memperoleh manfaat program sertifikasi halal gratis. Langkah ini sekaligus menjadi dukungan nyata terhadap target nasional peningkatan jumlah produk bersertifikat halal serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis usaha mikro yang berdaya saing dan berkelanjutan. (Gby/MA)