السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tanjungpinang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Unit Halal STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau mengambil peran aktif dalam mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Keterlibatan tersebut dibahas dalam kegiatan koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa (30/6) di Ruang Rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Batam, Dinas UMKM Kabupaten Karimun, BRK Syariah, Pegadaian, komunitas pelaku usaha sambal dan abon, serta Ikatan Keluarga Lingga, Karimun, Natuna, Batam, dan Anambas.
Dalam pertemuan tersebut, Disperindag Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat selama pelaksanaan MTQ XII Provinsi Kepulauan Riau yang akan berlangsung pada 4–9 Juli 2026 di Kawasan Gurindam 12, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, Unit Halal STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau akan hadir memberikan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang belum memiliki sertifikat halal. Kehadiran Unit Halal diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi sekaligus pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
Perwakilan Unit Halal STAIN Kepri, M. Azmi, M.E., menyampaikan bahwa momentum MTQ XII Provinsi Kepulauan Riau merupakan kesempatan yang sangat strategis untuk memperluas edukasi dan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat.
"MTQ Provinsi Kepri menjadi momentum yang sangat tepat untuk mendukung implementasi program Wajib Halal Oktober bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong semakin banyak UMK di Kepulauan Riau untuk memahami pentingnya sertifikasi halal sekaligus mendapatkan pendampingan secara langsung dalam proses pengajuannya," ujar Azmi.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMK di pasar yang semakin kompetitif.
.jpeg)
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, komunitas pelaku usaha, dan Unit Halal STAIN Kepri, diharapkan semakin banyak pelaku UMK yang mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekosistem halal dan mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Provinsi Kepulauan Riau. (Gby)
Hasil UM-PTKIN 2026 Diumumkan 30 Juni, Ayo Cek Hasil Kelulusan dan Segera Daftar Ulang
Hasil UM-PTKIN 2026 Diumumkan 30 Juni, Ayo Cek Hasil Kelulusan dan Segera Daftar Ulang
Dosen STAIN Kepri Bawa Kajian Arah Kiblat Masjid Kesultanan Riau-Lingga ke Panggung Internasional
UM-PTKIN 2026 Diumumkan, 127 Generasi Unggul Resmi Menjadi Bagian STAIN Kepri